BERITABETA.COM, Masohi –  SatReskrim Polisi Resort (Polres) Maluku Tengah (Malteng), bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Masohi, menggelar rekonstruksi ulang [reka], kasus pembunuhan MAL (16), siswi kelas XI SMK Pamahanunusa Masohi yang dilakukan dua tersangka IPT dan RS.

Kasus pembunuhan terhadap MAL ini terjadi pada 9 Maret 2024 yang jenazahnya di buang  dalam gorong-gorong depan Penginapan Samudra bundaran Kota Masohi.

Reka ulang ini dilakukan oleh dua tersangka di Penginapan Samudra. Tersangka utama IPT (34) dan tersangka kedua RS (22) memperagakan 52 adegan di lokasi kejadian, Kamis (17/3/22).

Sebelum melakukan reka ulang, puluhan personel jajaran Polres Malteng, telah mensterilkan area tempat dilaksanakan adegan tersebut. Mulai mengawasi arus lalulintas sampai dengan pengawasan jalannya rekonstruksi. Ratusan warga terlihat memadati sekitar tempat dilaksanakannya Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Adegan pertama dilakakukan saat tersangka kedua RS menghubungi korban MAL via telepon di samping Penginapan Samudra, sampai dengan tersangka utama IPT, melakukan pembunuhan terhadap MAL,  dan kemudian jenazahnya dibuang dalam gorong-gorong.

“Ada 52 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka dalam rekonstruksi. Mulai dari pertemuan awal sampai pada pembuangan jenazah,” kata Kasi Humas Polres Malteng Iptu Ridho Masihin.

Dalam adegan ini, tersangka utama IPT mengakhiri nyawa korban menggunakan bantal kepala, saat korban berteriak kesakitan, dan takut didengar orang.

Reka ulang ini dilakukan untuk menambah bukti baru yang dituangkan dalam BAP. Selain itu juga untuk mencari data baru untuk mendukung dalam persidangan nanti.  

Dalam adegan itu juga, tersangka utama IPT sempat kembali ke penginapan, untuk membuang pakaian korban ke dalam gorong-gorong, usai mengantar RS ke terminal Binaiya Masohi. Namun adegan ini hanya diperagakan di lokasi tersebut.

Diketahui, kedua tersangka di amankan oleh pihak kepolisian Polres Malteng, setelah sehari identitas korban diketahui. Kedua tersangka dibekuk di lokasi yang berbeda. 

Penangkapan awal yang dilakukan oleh SatResmob Malteng terhadap tersangka kedua RS di Tananahu pada 12 Maret 2022, saat RS dalam perjalanan dari Waipirit menuju Kota Masohi. 

Sementara tersangka utama IPT, di bekuk oleh SatResmob Malteng 13 Maret 2022 di kompleks kampung lama Negeri Haya Kecamatan Tehoru. (*)

Pewarta : Fandi Ahmat