BERITABETA.COM, Masohi - Polres Maluku Tengah berhasil mengungkap dan menangkap RS (22) dan IPT [34],  dua pelaku pembunuhan terhadap korban Maria Agustina Latuny [MAL], gadis yang mayatnya dibuang ke gorong-gorong Jalan Abdullah Soulissa, Kota Masohi, Rabu 8 Maret 2022.

Penangkapan dan penetapan kedua tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Malteng AKBP Abdul Ghafur di Mapolres Malteng, Senin (14/3/2022).

Kapolres Malteng dalam konferensi pers itu menjelaskan, kedua tersangka berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan atas kasus ini. Para pelaku diciduk di tempat berbeda, setelah dilakukan pengembangan kasus. RS ditangkap  pada Sabtu 12 Maret, atau tiga hari setelah kejadian.

RS diketahui berprofesi sebagai pengemudi angkot yang beralamat di  RT 06 Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku.

Dari keterangan RS, polisi kemudian menangkap IPT yang juga  berprofesi sebagai supir dengan alamat Kampung Lama Kecamatan Tehoru pada tanggal 13 Maret 2022.

Kapolres menjelaskan, kronologis peristiwa pembunuhan itu terjadi berawal saat kedua pelaku RS dan IPT meneguk minuman keras [miras] jenis sopi di pantai pengeringan Kota Masohi.

Setelah mabuk miras, kedua pelaku kemudian menuju ke samping penginapan Samudra. Pelaku RS kemudian menghubungi korban, dan memesan kamar 01 di penginapan itu.

 

Sejumlah barang bukti yang digunakan kedua pelaku dalam menjalankan aksi pembunuhan ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Malteng

Tak lama kemudian, korban datang ke penginapan. Setelah bertemu dengan korban mereka melakukan persetubuhan di penginapan Samudra. Kurang lebih 10 menit RS keluar dari kamar dan menemui rekannya IPT. 

“Tersangka mengaku korban ada di kamar 01 kepada IRT. Dan selanjutnya rekannya itu menemui korban melakukan hal yang sama kepada korban,” jelas Kapolres.

Dijelaskan, pelaku IPT sempat merayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp.200 dan akhirnya berhasil menyetubuhi korban. Pada saat itu, korban merasa kesakitan dan berteriak. Karena takut teriakan korban didengar orang, tersangka  IPT kemudian membungkam mulut dan hidung korban dengan bantal.