BERITABETA.COM, Masohi - Polres Maluku Tengah berhasil mengungkap dan menangkap RS (22) dan IPT [34],  dua pelaku pembunuhan terhadap korban Maria Agustina Latuny [MAL], gadis yang mayatnya dibuang ke gorong-gorong Jalan Abdullah Soulissa, Kota Masohi, Rabu 8 Maret 2022.

Penangkapan dan penetapan kedua tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Malteng AKBP Abdul Ghafur di Mapolres Malteng, Senin (14/3/2022).

Kapolres Malteng dalam konferensi pers itu menjelaskan, kedua tersangka berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan atas kasus ini. Para pelaku diciduk di tempat berbeda, setelah dilakukan pengembangan kasus. RS ditangkap  pada Sabtu 12 Maret, atau tiga hari setelah kejadian.

RS diketahui berprofesi sebagai pengemudi angkot yang beralamat di  RT 06 Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku.

Dari keterangan RS, polisi kemudian menangkap IPT yang juga  berprofesi sebagai supir dengan alamat Kampung Lama Kecamatan Tehoru pada tanggal 13 Maret 2022.

Kapolres menjelaskan, kronologis peristiwa pembunuhan itu terjadi berawal saat kedua pelaku RS dan IPT meneguk minuman keras [miras] jenis sopi di pantai pengeringan Kota Masohi.

Setelah mabuk miras, kedua pelaku kemudian menuju ke samping penginapan Samudra. Pelaku RS kemudian menghubungi korban, dan memesan kamar 01 di penginapan itu.

 

Sejumlah barang bukti yang digunakan kedua pelaku dalam menjalankan aksi pembunuhan ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Malteng

Tak lama kemudian, korban datang ke penginapan. Setelah bertemu dengan korban mereka melakukan persetubuhan di penginapan Samudra. Kurang lebih 10 menit RS keluar dari kamar dan menemui rekannya IPT. 

“Tersangka mengaku korban ada di kamar 01 kepada IRT. Dan selanjutnya rekannya itu menemui korban melakukan hal yang sama kepada korban,” jelas Kapolres.

Dijelaskan, pelaku IPT sempat merayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp.200 dan akhirnya berhasil menyetubuhi korban. Pada saat itu, korban merasa kesakitan dan berteriak. Karena takut teriakan korban didengar orang, tersangka  IPT kemudian membungkam mulut dan hidung korban dengan bantal.

Setelah kurang dari 1 jam, tersangka IPT melihat korban sudah tidak bergerak. Tersangka lalu memeriksa kondisi korban dengan meraba denyut nadi. Ternyata korban sudah tidak bergerak.

IPT kemdian buru-buru mengenakkan pakaian dan keluar kamar selama 5 menit berlalu, IPT mengajak rekannya RS masuk kamar melihat korban. Karena korban sudah kaku dan tidak bernyawa IPT kemudian meminta bantuan untuk mencarikan tali untuk mengikat korban.

RS kemudian, mengambil  gunting dari dalam mobil dan memotong tali jemuran yang ada di Penginapan Samudra.

“Tali itu diserahkan kepada IPT dan setelah itu, keduanya menggendong mayat korban ke dalam gorong-gorong. Tersangka mengikat kaki korban diisi dalam karung, kemudian  korban diikat dengan batu dengan maksud menjadi beban agar mayat korban tidak hanyut terbawa air,” beber Kapolres.

Setelah itu, tersangka IPT pergi meninggalkan TKP dan kembali ke rumahnya, hingga mayat korban ditemukan oleh warga.  Tersangka IPT berhasil ditangkap saat dalam perjalanan dari Waipirit menuju Kota Masohi.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara. Mereka melanggar  Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian dengan pasal 338 KUHP pasal 55 ayat 1 Pasal 351 ayat 3 ayat 338 KUHP pasal pasal 55 ayat 1 UUD Pasal 351. Ancaman ini dikenakkan karena korban  masih di bawah umur (BB)

Pewarta : Edha Sanaky