BERITABETA.COM, Ambon - Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon resmi mengumumkan berakhirtnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Ambon, terhitung 14 Maret 2022. Berakhirnya PPKM Level 3 ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2022. 

Juru Bicara Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz menjelaskan keputusan berakhirnya PPKM resmi diberalkukan menyusul kondisi Kota Ambon yang mulai aman dari penyebaran Covid-19.

Ia menjelaskan, kebijakan untuk perpanjangan PPKM masih tetap disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali. 

“Jika kondisinya berubah maka Iotomatis akan ada instruksi terbaru menyesuaikan dengan zonasi kita pada level 3. Namun jika ada perubahan level sesuai assesment Pempus, maka kebijakan itu pasti kita tempuh,” tandas Joy kepada wartawan di Ambon, Senin (14/3/2022).

Menurut Joy, pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Ambon semakin baik, dengan penurunan kasus konfirmasi positif. Bahkan per 6 Maret 2022, Kota Ambon mengalami peningkatan skor dan masih bertahan berada di Zona Kuning (Resiko Rendah) pada peta resiko Penyebaran COVID-19 di Maluku.

“Zonasi kita berada di Zona Kuning dengan skor 2,62 dan kita bersyukur data terakhir menunjukan angka yang semakin baik, dimana yang dirawat hanya 44 orang, dan tidak ada suspek. Kita berharap kondisi semakin membaik, sehingga masyarakat diberikan pelonggaran aktifitas,”jelasnya kepada wartawan, Senin (14/3/2022), di Balai Kota.

Dikatakan Jubir keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19, tidak lepas dari dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dengan terus menaati protokol kesehatan dan terlibat langsung dalam vaksinasi baik secara terpusat di Tribun Lapangan Merdeka maupun pada fasilitas kesehatan terdekat.

Pemkot Ambon, tambah Joy akan terus memberikan perhatian agar masyarakat yang telah divaksin tahap pertama dapat mengikuti vaksin dosis kedua sebagaimana yang telah diwajibkan.

“Vaksin dosis pertama saja belum cukup, sehingga kita dorong untuk masyarakat dapat divaksin dosis lengkap. Jadi terget kita vaksinasi dosis kedua ini yang harus dituntaskan, sedangkan vaksin booster tahap ketiga masih bersifat optional, jika ada masyarakat yang mengingingkan vaksinasi tersebut juga akan tetap dilayani, dengan jarak minimal 6 bulan setelah vaksin dosis kedua,” bebernya.

Ia  optimis dengan keberhasilan Pemkot dalam upaya pengendalian pandemi, maka akan turut berpengaruh pada zonasi dan assesmen level PPKM yang berimbas pada normalisasi kegiatan sosial ekonomi kemasyarakatan serta dunia pendidikan yang menjadi kewenangan Pemkot (*) 

Pewarta : Febby Sahupala