Polisi Berhasil Ungkap Dua Pelaku Pembunuh MAL, Gadis yang Dibuang di Gorong-gorong Kota Masohi
Setelah kurang dari 1 jam, tersangka IPT melihat korban sudah tidak bergerak. Tersangka lalu memeriksa kondisi korban dengan meraba denyut nadi. Ternyata korban sudah tidak bergerak.
IPT kemdian buru-buru mengenakkan pakaian dan keluar kamar selama 5 menit berlalu, IPT mengajak rekannya RS masuk kamar melihat korban. Karena korban sudah kaku dan tidak bernyawa IPT kemudian meminta bantuan untuk mencarikan tali untuk mengikat korban.
RS kemudian, mengambil gunting dari dalam mobil dan memotong tali jemuran yang ada di Penginapan Samudra.
“Tali itu diserahkan kepada IPT dan setelah itu, keduanya menggendong mayat korban ke dalam gorong-gorong. Tersangka mengikat kaki korban diisi dalam karung, kemudian korban diikat dengan batu dengan maksud menjadi beban agar mayat korban tidak hanyut terbawa air,” beber Kapolres.
Setelah itu, tersangka IPT pergi meninggalkan TKP dan kembali ke rumahnya, hingga mayat korban ditemukan oleh warga. Tersangka IPT berhasil ditangkap saat dalam perjalanan dari Waipirit menuju Kota Masohi.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara. Mereka melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian dengan pasal 338 KUHP pasal 55 ayat 1 Pasal 351 ayat 3 ayat 338 KUHP pasal pasal 55 ayat 1 UUD Pasal 351. Ancaman ini dikenakkan karena korban masih di bawah umur (BB)
Pewarta : Edha Sanaky