BERITABETA, Ambon – Per bulan September 2018, tercatat sebanyak 400 unit kendaraan dari luar Kota Ambon, dibebaskan bea balik nama kendaraan (BBNKB) ke-2. Itu artinya ada sebanyak 400 unit kendaraan yang didatangkan dari luar daerah masuk ke Kota Ambon. Jumlah ini hanya merupakan jumlah yang terdata melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, sementara 10 kabupaten/kota lainnya belum tercover datanya.

Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD), Provinsi Maluku, Anthon Lailosa, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (11/10/2018).

Menurut Lailosa, peningkatan jumlah unit kendaraan dari luar daerah ini terjadi menyusul adanya program  Balik Nama Kendaraan, yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Pemprov Maluku melalui program BBNKB, telah memberlakukan pembebasan denda administrasi saat pembayaran pajak, di bulan september lalu.

“Dari data yang ada di pemerintah kota Ambon, dari sebelumnya setiap bulan hanya 100 kendaraan, menjadi 400. Biasanya hanya 100 mobil,  namun semenjak ada pemberlakuan itu, kini meningkat  menjadi 400 mobil, untuk balik nama. Itu berarti ada kenaikan 400 persen,”ujar Lailosa.

Dikatakan, untuk 10 kabupaten/kota lainnya,  ini belum dimasukan. Dan mungkin pekan depan baru datanya bisa diketahui.

Kata Lailosa, pemberlakuan program (BBNKB) ke-2 dan bebas denda administrasi saat pembayaran pajak, di bulan September lalu, telah memicu animo masyarakat untuk datang ke kantor Samsat, Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Ambon untuk mengurus bebas balik nama dan bebas denda sangat tinggi.

“Yang datang jauh lebih banyak dari biasanya, tapi berapa persen kenaikan, kami belum melakukan evaluasi,”ujarnya.

Bebas bea balik nama dan denda pajak kendaraan merupakan kebijakan Gubernur Maluku yang tertuang dalam surat keputusan Nomor 26 tahun 2018,  tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi kendaraan luar daerah dan dalam daerah serta pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan.

“Kebijakan Gubernur ini sudah berlangsung dari tanggal 1 dan berakhir 30 september 2018,”ucapnya.

Pemprov Maluku mengelurkan kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan dari luar Provinsi Maluku yang pembayaran pajak tahunannya masih dilakukan di daerah asal. Selain itu, agar pemilik kendaraan  dapat segera melakukan proses balik nama dan menggunakan nomor polisi daerah Maluku,  sehingga pembayaran pajak selanjutnya cukup dilakukan di Provinsi Maluku.

Selain itu, lanjut Lailosa, kebijakan ini juga bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.

Program ini, juga  berlaku untuk kendaraan roda.  Persyaratan untuk bea balik nama ke-2 (BBN-II),  masyarakat hanya membawa BPKP asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopi, cek fisik kendaraan, KTP pemilik orang pertama dan orang kedua asli dan fotokopi warna (BB/DIO)