Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mencanangkan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) di Desa Jembatan Basah, Kecamatan Bula Barat pada Senin kemarin.
PT Citic Seram Energy Limited [CEL] telah melakukan deteksi terhadap semburan lumpur dan gas pada bekas sumur bor di Negeri Administratif Waisamet, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jumat pagi (20/5/2022).
Dinas Transmigrasi menguasai kawasan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tinggkat I Maluku Nomor: 475.1-512 Repelita VI di Provinsi Daerah Tingkat I Maluku tertanggal 27 Juni 1996.
Ekosistem mangrove merupakan sumberdaya lahan basah wilayah pesisir dan sistem penyangga kehidupan dan kekayaan alam yang nilainya sangat tinggi.
Warga di desa ini merugi akibat alokasi DD tahun 2019 yang diperuntungkan untuk pembangunan sejumlah fasilitas infrastruktur pupus, karena diduga telah dikorupsi Pejabat Kepala Desa, M. Rasmin Sulla.