(3) Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

(4) Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.  (5) Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

(6) Hutan adat hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. (7) Hutan produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan.

(8) Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

(9) Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas  tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

(10) Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

(11) Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

(12) Taman baru adalah Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. (13) Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. (14) Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. (15) Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Terkait kasus kasus pembalakan liar (illegal logging) dan tindakan penyorobotan hak ulayat bentuk dari kejahatan lingkungan terorganisasi. Hal terseebut sudah jadi rahasia umum. Bukan lagi hal tabu.