Undang-undang No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tegas mengatur hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Selain itu Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Pengrusakan Hutan dan Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan saksi pidana minimum 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp1,5 miliar.

Ada pula Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 tahun 2018 jo 7 tahun 2019 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.

Kaitannya dengan itu dalam pengajuan permohonan rekomendasi IPPKH harus betul-betul dilakukan instansi pemerintah terkait dengan selektif. Intinya, merujuk ketentuan yang berlaku, jangan membijaki UU atas keinginan dan kepentingan tertentu.