Belajar dari Kasus Sabuai, Selamatkan Hutan Maluku
Ketika penyerobotan terhadap hak ulayat masyarakat adat terjadi, disini peran dan tugas ‘negara’ (pemerintah) harus bijakasana dalam melindungi masyarakat adat, agar mereka bisa merasakan keadilan.
Ketika penyerobotan terhadap hak ulayat masyarakat adat terjadi, disini peran dan tugas ‘negara’ (pemerintah) harus bijakasana dalam melindungi masyarakat adat, agar mereka bisa merasakan keadilan.
DBH untuk Pemerintahan Negeri Maneo senilai Rp2.300.000,- sedangkan DBH Negeri Kobi senilai Rp 2.289.816.392. Jumlah DBH ini, berdasarkan lahan yang dikelola PT Nusa Ina selama 68 bulan (2015-2020),
PT Nusa Ina selaku milik ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Seram Utara akhirnya menyetujui akan membayar jatah bagi hasil kepada tiga negeri di Kecamatan Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sebagai pemilik lahan pada perkebunan tersebut.