Ketua KPK: Bangun Dunia Usaha Tanpa Suap
BERITAEBTA.COM, Ambon – Dunia usaha memiliki peran sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi negara, sebaliknya juga punya risiko tinggi terjadinya praktik tindak pidana korupsi.
Bertalian dengan itu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memandang penting untuk mendorong pelibatan pelaku usaha dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dengan Kamar Dagang dan Indusri atau Kadin Indonesia di aula Gedung Juang Merah Putih KPK, seperti dirilis oleh Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, kepada Beritabeta.com, Kamis (25/11/2021).
Firli menyatakan, kesepakatan bersama ini merupakan pembaruan dari MoU sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Musyawarah Nasional Kadin tahun 2017 lalu.
“Jika kita ingin mewujudkan perekonomian yang efektif, efisien, memberikan dampak yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional, dan bermanfaat bagi masyarakat, maka kita harus menghindari praktik ekonomi biaya tinggi karena adanya suap, gratifikasi, dan modus-modus korupsi lainnya,” ucap Firli Bahuri.
Dia menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan demi mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha.
Sehingga KPK, kata dia, terkait ihwal tersebut Komisi Anti rasuah penting untuk hadir guna memastikan kebijakan tersebut dapat terlaksana secara efektif serta bebas dari tindak pidana korupsi.
Keseriusan KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan korupsi pada dunia usaha ini, lanjutnya, diwujudkan dengan pembentukan unit baru yaitu Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha atau AKBU.
Dia merujuk Peraturan KPK No. 7 Tahun 2020, Direktorat AKBU bertugas melakukan pemantauan dan pengkajian regulasi, melakukan analisis deteksi dan pemetaan praktik korupsi pada sektor swasta, memberikan bimbingan teknis pembangunan sistem antikorupsi, serta melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi di sektor swasta.
Unit ini, kata Firli, berperan sebagai fasilitator bagi pelaku usaha dalam mengembangkan upaya-upaya antikorupsi terutama dalam mencegah terjadinya pemidanaan korporasi sebagaimana yang diatur dalam Perma No. 13 Tahun 2016.
Dia menyadari, maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan para pelaku usaha menjadi alasan penting bagi KPK untuk melakukan pendekatan pencegahan korupsi pada sektor ini.
Firli menyebut berdasarkan catatan KPK sejak awal 2020 hingga Oktober 2021, lembaga superbodi ini telah menangani 162 kasus korupsi. Dari jumlah tersebut sebanyak 59 pelaku usaha turut serta dalam tindak pidana.