Ketua KPK: Bangun Dunia Usaha Tanpa Suap
Jika ditarik data lebih jauh atau sejak 2004 hingga kini, KPK telah menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha sebanyak 356 orang, dari total 1.333 pelaku.
Dia mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan ikhtiar bersama. Keberhasilannya butuh dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
Kegiatan ini KPK juga mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI sebagai representasi aparat penegak hukum yang memiliki tugas dan wewenang dalam menangani tindak pidana korupsi.
Dia mengakui, sinergisitas antar aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta pelaku usaha menjadi prasyarat mutlak keberhasilan upaya pencegahan korupsi khususnya pada sektor bisnis.
“Kami berharap Kadin dapat memberikan peran yang sebesar-besarnya bagi kemajuan ekonomi bangsa Indonesia, serta tidak lagi lalai dan abai dalam melaksanakan praktik usaha yang bebas suap bebas korupsi,” harap Firli Bahuri.
Selaras dengan semangat KPK dalam upaya pencegahan korupsi di sektor dunia usaha pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid berkomitmen untuk menciptakan ekosistem berusaha yang lebih baik, membentuk agen perubahan, dan menerapkan standar ISO antikorupsi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Direktur Tipikor Polri Djoko Poerwanto, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Supardi, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum dan Pertahanan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo, dan para perwakilan pengurus Kadin Indonesia. (BB)
Editor: Redaksi