BERITAEBTA.COM, Ambon – Dunia usaha memiliki peran sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi negara, sebaliknya juga punya risiko tinggi terjadinya praktik tindak pidana korupsi.

Bertalian dengan itu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memandang penting untuk mendorong pelibatan pelaku usaha dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dengan Kamar Dagang dan Indusri atau Kadin Indonesia di aula Gedung Juang Merah Putih KPK, seperti dirilis oleh Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, kepada Beritabeta.com, Kamis (25/11/2021).

Firli menyatakan, kesepakatan bersama ini merupakan pembaruan dari MoU sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Musyawarah Nasional Kadin tahun 2017 lalu.

“Jika kita ingin mewujudkan perekonomian yang efektif, efisien, memberikan dampak yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional, dan bermanfaat bagi masyarakat, maka kita harus menghindari praktik ekonomi biaya tinggi karena adanya suap, gratifikasi, dan modus-modus korupsi lainnya,” ucap Firli Bahuri.

Dia menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan demi mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha.

Sehingga KPK, kata dia, terkait ihwal tersebut Komisi Anti rasuah penting untuk hadir guna memastikan kebijakan tersebut dapat terlaksana secara efektif serta bebas dari tindak pidana korupsi.

Keseriusan KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan korupsi pada dunia usaha ini, lanjutnya, diwujudkan dengan pembentukan unit baru yaitu Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha atau AKBU.

Dia merujuk Peraturan KPK No. 7 Tahun 2020, Direktorat AKBU bertugas melakukan pemantauan dan pengkajian regulasi, melakukan analisis deteksi dan pemetaan praktik korupsi pada sektor swasta, memberikan bimbingan teknis pembangunan sistem antikorupsi, serta melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi di sektor swasta.

Unit ini, kata Firli, berperan sebagai fasilitator bagi pelaku usaha dalam mengembangkan upaya-upaya antikorupsi terutama dalam mencegah terjadinya pemidanaan korporasi sebagaimana yang diatur dalam Perma No. 13 Tahun 2016.

Dia menyadari, maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan para pelaku usaha menjadi alasan penting bagi KPK untuk melakukan pendekatan pencegahan korupsi pada sektor ini.

Firli menyebut berdasarkan catatan KPK sejak awal 2020 hingga Oktober 2021, lembaga superbodi ini telah menangani 162 kasus korupsi. Dari jumlah tersebut sebanyak 59 pelaku usaha turut serta dalam tindak pidana.

Jika ditarik data lebih jauh atau sejak 2004 hingga kini, KPK telah menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha sebanyak 356 orang, dari total 1.333 pelaku.

Dia mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan ikhtiar bersama. Keberhasilannya butuh dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

Kegiatan ini KPK juga mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI sebagai representasi aparat penegak hukum yang memiliki tugas dan wewenang dalam menangani tindak pidana korupsi.

Dia mengakui, sinergisitas antar aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta pelaku usaha menjadi prasyarat mutlak keberhasilan upaya pencegahan korupsi khususnya pada sektor bisnis.

“Kami berharap Kadin dapat memberikan peran yang sebesar-besarnya bagi kemajuan ekonomi bangsa Indonesia, serta tidak lagi lalai dan abai dalam melaksanakan praktik usaha yang bebas suap bebas korupsi,” harap Firli Bahuri.

Selaras dengan semangat KPK dalam upaya pencegahan korupsi di sektor dunia usaha pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid berkomitmen untuk menciptakan ekosistem berusaha yang lebih baik, membentuk agen perubahan, dan menerapkan standar ISO antikorupsi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Direktur Tipikor Polri Djoko Poerwanto, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Supardi, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum dan Pertahanan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo, dan para perwakilan pengurus Kadin Indonesia. (BB)

 

Editor: Redaksi