Pendapat para ahli tersebut di atas dapat disimpulkan praktik korupsi bisa terjadi karena karena pengawasan masih minim. Akibatnya oknum leluasa alias mudah untuk bertindak curang (koruptif).

Di Indonesia termasuk Maluku oknum yang bertindak korup bisanya menafaatkan APBD maupun APBN termasuk dana alokasi umum – dana alokasi khusus (DAU-DAK). Sejauh ini tindakan kotor ini masih rumit untuk ditumpas.

Hal itu selaras dengan pendapat Prof R. Subekti dan Tjitrosudibio. Keduanya menyebut korupsi adalah perbuatan curang tindakan pidana yang dapat membuat rugi keuangan negara dan perusahaan.

Jika ditelisik lebih jauh, praktik korupsi di Indonesia termasuk Maluku nyaris setiap tahun anggaran ada oknum yang terlibat praktik korupsi. Modusnya pun macam-macam.

Memerangi korupsi di negeri ini butuh komitmen serta keseriusan dari aparat penegak hukum mulai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian.

Peran tiga institusi lembaga penegak hukum milik negara itu tentu sebagai motor penggeraknya. Mereka harus berdiri di tengah dan tidak pilih kasih di saat menangani kasus atau perkara korupsi.

Setiap kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat negara entah itu pejabat level Provinsi maupun kabupaten dan kota, sepatutnya penanganan kasusnya harus dilakukan secara serius dan transparan.

Jika bukti sudah diperoleh dan kuat, maka pengusutan kasus atau perkara korupsi itu sendiri harus bergulir hingga di pengadilan. Sehingga ada kepastian hukum bagi mereka yang terlibat di dalamnya.

Namun bila oknum yang terlibat tapi dibiarkan lolos, lalu sampai kapan kampanye terkait pemeberantasan korupsi di negeri ini harus didengungkan?

Sudah menjadi rahasia umum korupsi di Indonesia berlangsung secara sistimik dan masif. Praktiknya sering melibatkan oknum pejabat negara (birokrat/legislatif) serta pengusaha. Para pemangku kepentingan harus mengembalikan kepercayaan terhadap rakyat.

Mengenai penanganan kasus atau perkara korupsi di negeri ini, sejatinya sudah ada produk hukum yang mengaturnya. Tergantung komitmen serta keseriusan saja dari aparat penegak hukum untuk menjalankannya.

Aparat penegak hukum mulai KPK, Kejaksaan dan Kepolisian jangan lemah. Pelaku korupsi harus ditindak secara tegas.  

Tak elok, bila mereka yang terlibat dibiarkan lolos, dan sebaliknya yang tak bersalah justru dikorbankan.

Pemberantasan korupsi dengan cara penegakan hukum yang jujur dan adil, adalah solusi untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. (*)