Bila Orientasi Penyelenggara Negara Hanya Ingin Kaya, Praktik Korupsi akan terus Terjadi
Bila orientasi penyelenggara negara hanya ingin memperoleh kekayaan, maka praktik korupsi akan terus terjadi.
Bila orientasi penyelenggara negara hanya ingin memperoleh kekayaan, maka praktik korupsi akan terus terjadi.
Mengenai penanganan kasus atau perkara korupsi di negeri ini, sejatinya sudah ada produk hukum yang mengaturnya. Tergantung komitmen serta keseriusan saja dari aparat penegak hukum untuk menjalankannya.
Pekerjaan rumah lanjutan tengah menanti Kajati Maluku yang baru dalam hal ini Undang Mugopal, sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
82,3% calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menyatakan adanya donator dalam konstestasi Pilkada serentak.