BERITABETA.COM, Ambon – Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan jajarannya hingga kini belum juga tuntas.

Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku menjadikan kasus-kasus tersebut pengusutannya kini tertunda dan menumpuk hingga pekerjaan rumah bagi kajati yang baru.

Pekerjaan rumah lanjutan tengah menanti Kajati Maluku yang baru dalam hal ini Undang Mugopal, sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Berdasarkan catatan media ini sejumlah perkara dugaan tipikor yang ditangani Kejati Maluku dari status penyelidikan maupun penyidikan sampai saat ini belum tuntas diantaranya; dugaan tipikor Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Aru senilai Rp.36,7 miliar.

Kasus dugaan tipikor KMP Marsela yang dikelola PT. Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya. Dugaan korupsi belanja pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2016 senilai Rp. Rp.18 miliar, dan lain-lain.

Kasus-kasus itu sudah lama ditangani bahkan beberapa kali terjadi pergantian Kajati Maluku, belum mampu diproses hingga ke pengadilan.

Menyikapi hal ini Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER) Idham Sangadji, meminta Kejati Maluku utamanya Kajati Maluku yang baru Undang Mugopal lebih focus meningkatkan kinerja guna memproses tumpukan kasus atau perkara dugaan tipikor itu agar tidak menjadi pekerjaan rumah lanjutan dari Kajati lama ke Kajati baru dan seterusnya.

“Selama ini begitu, tumpukan kasus dugaan tipikor itu terkesan dibiarkan jadi pekerjaan rumah lanjutan. Jika pola penanganan kasus seperti ini kapan korupsi di Maluku bisa ditumpas?” sentil Idham kepada beritabeta.com Selasa (27/07/2021).

Gaya lama ini, lanjut Idham, harus diubah oleh Kajati Maluku baru. Butuh keseriusan sehingga sejumlah kasus dugaan tipikor yang sudah lama ditangani itu bisa diproses hingga ke pengadilan.

Ia mengingatkan pihak Kejati Maluku agar tidak menumpuk perkara dugaan tipikor.

“Kalau bilang skala prioritas terkaiat penanganan kasus, ya dalam pengusutan harus focus dong. Mana yang lebih utama segera diproses hingga tuntas. Biar publik tidak menaruh curiga,” tandasnya.

Ia menyarankan pihak Kejati Maluku agar tetap mengendepankan sikap professional dan integritas dalam menangani kasus atau perkara dugaan tipikor yang masih menumpuk tersebut.

Disamping itu akses publik untuk memperoleh informasi terkait perkembangan perkara dugaan tipikor, hendaknya jangan ditutupi oleh Kejati Maluku.

“Publik wajib diberi informasi. Salurannya melalui media massa. Penjelasan tentang pengembangan perkara dugaan tipikor harus dibuka secara transparan, tidak perlu dititup-tutupi. Sebab publik butuh informasi terkait perkembangan kasus-kasus tersebut,” tukasnya.

Ia mendorong Kajati Maluku yang baru bersama jajarannya untuk lebih serius dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan tipokor di Maluku.

“Harapan bersama tak lain korupsi di Maluku ditumpas tanpa pandang bulu. Motornya lembaga penegak hukum mulai Kejaksaan maupun Kepolisian,” pungkasnya.  (BB-SSL)