BERITABTEA.COM, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan jajarannya sepanjang tahun 2021 menangani sejumlah kasus atau perkara. Mulai tindak pidana umum, pidana khusus [pidsus], hingga perkara Perdata Tata Usaha Negara atau Datun.

Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Maluku Undang Mugopal saat konferensi pers di lantai II Gedung Adhyaksa Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Selasa, (04/01/2022), memaparkan capaian kinerja Kejati Maluku sepanjang tahun 2021.

Ia menyebutkan, sebanyak 98 kasus atau perkara adalah pidana khusus, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor.

Rinciannya, pada tingkat Penyelidikan sebanyak 38 kasus, dan Penyidikan 60 perkara. Dari jumlah tersebut Korps Adhyaksa Maluku telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

Diantaranya; pada kasus dugaan tipikor Pemkab Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016 terdapat 5 orang tersangka.

Kasus tipikor PT Kalwedo 3 orang tersangka, dugaan tipikor di SMK Negeri 1 Ambon ada 1 tersangka, dugaan tipikor anggaran retribusi pasar yang dikelola Disperindag Kota Ambon ada 2 orang tersangka.

Lalu perkara tipikor anggaran proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017 terdapat 3 tersangka.

Adapula perkara tipikor anggaran pembebasan lahan Negeri Tawiri tahun 2015 yaitu 4 orang tersangka.

“Adapun penuntutan sebanyak 51 berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan,” sebut Undang Mugopal, saat itu didampingi Wakajati Maluku, Didi Suhardi, Aspidus M Rudi, Asintel Muji Martopo, Aspidum dan Kasi Penkum,Wahyudi Kareba.

Dari jumlah perkara pidana khusus tersebut Kejati Maluku telah menyelamatkan kerugian keuangan negara pada 2021 sebesar Rp1.323.979.500 atau Rp1,3 miliar.

Di Bidang Intelijen sendiri, lanjutnya, Kejati Maluku pun telah mengamankan 7 orang yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang alias DPO. Uang negara yang berhasil diselamatkan disini sebesar Rp4.255.390.305,-

Selain itu Intelijen juga melaksanakan kegiatan Jaksa menyapa, jaksa masuk sekolah, Luhkum/Penkum 12 kali.

Lalu dukungan terhadap rangkaian kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan sebanyak 9.947 warga, dukungan terhadap rangkaian kegiatan penyaluran sembako total 10.232 paket.

Intelijen Kejati Maluku juga melakukan pengamanan pembangunan strategis dengan total nilai kontrak proyek Rp2.449.592.297.000 [7 instansi dalam 30 proyek]. Namun Kajati tidak menyebut proyek apa saja yang diamankan oleh Intelijen Adhyaksa Maluku.

“Sebelumnya pada 2020 lalu, kami juga telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp3.100.000.000,” ungkapnya.

Selain itu, kata Kajati, pihaknya juga telah meningkatkan dua kasus dugaan tipikor dari fase penyelidikan ke penyidikan.

Untuk Pidana Umum sebanyak 938 Perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan. Lalu Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 12 perkara.

Capaian lainnya yang dilakukan oleh Kejati Maluku yakni Piagam Kerjasama (8 MoU), 8 Surat Kuasa Khusus (SKK), Legal Opinion 5 kegiatan, Legal Asisten                 2 kegiatan. Adapun Sidang perdata Tata Usaha Negara 3 perkara.

Dari kasus atau perkara pidana umum, pidana khusus dan Datun tersebut, total penyelematan uang kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar,” pungkasnya.

Kajati Maluku menambahkan dalam penanganan kasus, ia dan pihaknya tidak akan padang bulu alias pilih kasih. “Siapapun yang terlibat akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (BB)

 

Editor: Redaksi