BERITABETA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap Ade Ohoiwutun, buronan perkara tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010.

Ade Ohoiwutun merupakan terpidana korupsi asal Kota Tual, Maluku. Dia berhasil diamankan kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (23/9/2021).

Dikutip dari gatra.com, Ade Ohoiwutun diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Tindak pidana korupsi ini Ia lakukan bersama Kabalmay, Sekretaris DPRD Kota Tual yang menimbulkan kerugian negara akibat perbuatan mereka, mencapai Rp. 3,1 Miliar.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.

Terpidana merupakan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Tual,  yang terlibat dalam tindak pidana kasus korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan menangkap yang bersangkutan pada pukul 15.20 WIB tadi.

Ade Ohoiwutun yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) adalah buronan yang tengah dicari oleh Kejari Tual.

Terpidana Ade Ohoiwutun ditangkap karena mangkir alias tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tual untuk diekskusi.

"Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ujarnya (*)

Editor : Redaksi