Tumpas Korupsi, Motornya Penegak Hukum

MUSUH negeri dan bangsa ini adalah korupsi. Semua pihak punya tanggung jawab untuk memeranginya. Jika lengah, otomatis celah yang terbuka itu akan selalu dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri secara haram. Pelakunya sampai di level desa.
Banyak ahli berpendapat tentang korupsi yang selalu berkutat atau berputar di ruang-ruang kekuasaan. Robert Klitgaard berpendapat; korupsi adalah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.
Sama halnya dengan Nathaniel H. Left yang meneybut; korupsi merupakan suatu cara di luar hukum yang digunakan oleh perseorangan atau golongan-golongan untuk mempengaruhi tindakan-tindakan birokrasi.
Jose Veloso Abueva berpendapat, korupsi adalah mempergunakan kekayaan negara atau biasanya uang, barang-barang milik negara atau kesempatan untuk memperkaya diri.
Kemudian Jeremy Pope menyebut: korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau perilaku tidak mematuhi prinsip mempertahankan jarak alias keeping distance.
Kasus korupsi sering melibatkan orang-orang tertentu. Praktik busuk itu kerap melibatkan oknum pejabat pemerintah termasuk anggota legislative serta mereka yang berada di lingkaran kekuasaan termasuk oknum pengusaha. Semangatnya tak lain ingin hidup layak dan mendadak kaya dengan jalan tak halal (haram).
Hal itu berhubungan erat dengan pendapat Johnston yang berdalil; korupsi merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi dalam peran sebagai pegawai pemerintah (yang dipilih ataupun diangkat), karena kekayaan yang dianggap mliki sendiri (pribadi, keluarga dekat, kelompok) atau perolehan status atau melanggar peraturan terhadap pelaksanaan jenis-jenis tertentu dari pengaruh yang dianggap milik sendiri.
Pendapat para ahli tersebut di atas dapat disimpulkan praktik korupsi bisa terjadi karena karena pengawasan masih minim. Akibatnya oknum leluasa alias mudah untuk bertindak curang (koruptif).
Di Indonesia termasuk Maluku oknum yang bertindak korup bisanya menafaatkan APBD maupun APBN termasuk dana alokasi umum – dana alokasi khusus (DAU-DAK). Sejauh ini tindakan kotor ini masih rumit untuk ditumpas.
Hal itu selaras dengan pendapat Prof R. Subekti dan Tjitrosudibio. Keduanya menyebut korupsi adalah perbuatan curang tindakan pidana yang dapat membuat rugi keuangan negara dan perusahaan.
Jika ditelisik lebih jauh, praktik korupsi di Indonesia termasuk Maluku nyaris setiap tahun anggaran ada oknum yang terlibat praktik korupsi. Modusnya pun macam-macam.
Memerangi korupsi di negeri ini butuh komitmen serta keseriusan dari aparat penegak hukum mulai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian.
Peran tiga institusi lembaga penegak hukum milik negara itu tentu sebagai motor penggeraknya. Mereka harus berdiri di tengah dan tidak pilih kasih di saat menangani kasus atau perkara korupsi.
Setiap kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat negara entah itu pejabat level Provinsi maupun kabupaten dan kota, sepatutnya penanganan kasusnya harus dilakukan secara serius dan transparan.
Jika bukti sudah diperoleh dan kuat, maka pengusutan kasus atau perkara korupsi itu sendiri harus bergulir hingga di pengadilan. Sehingga ada kepastian hukum bagi mereka yang terlibat di dalamnya.
Namun bila oknum yang terlibat tapi dibiarkan lolos, lalu sampai kapan kampanye terkait pemeberantasan korupsi di negeri ini harus didengungkan?
Sudah menjadi rahasia umum korupsi di Indonesia berlangsung secara sistimik dan masif. Praktiknya sering melibatkan oknum pejabat negara (birokrat/legislatif) serta pengusaha. Para pemangku kepentingan harus mengembalikan kepercayaan terhadap rakyat.
Mengenai penanganan kasus atau perkara korupsi di negeri ini, sejatinya sudah ada produk hukum yang mengaturnya. Tergantung komitmen serta keseriusan saja dari aparat penegak hukum untuk menjalankannya.
Aparat penegak hukum mulai KPK, Kejaksaan dan Kepolisian jangan lemah. Pelaku korupsi harus ditindak secara tegas.
Tak elok, bila mereka yang terlibat dibiarkan lolos, dan sebaliknya yang tak bersalah justru dikorbankan.
Pemberantasan korupsi dengan cara penegakan hukum yang jujur dan adil, adalah solusi untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. (*)