BERITABETA.COM, Jakarta -  Anggaran Dana Desa dinilai merupakan dana yang paling rentan dikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pada semester I 2021, pemerintah desa menjadi lembaga pelaku kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Pada periode tersebut tercatat ada 62 kasus korupsi yang dilakukan aparat pemerintah desa. Lalu, diikuti oleh pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota dengan masing-masing 60 dan 17 kasus.

Dikutip beritabeta.com dari CCNIndonesia, peneliti ICW Lalola Easter menyebut angka yang enggan turun dari waktu ke waktu itu membuatnya mendesak pemerintah untuk mereformasi birokrasi guna mencegah korupsi.

"Dari sisi sektor, aktor yang paling banyak melakukan tindak korupsi atau yang ditetapkan sebagai tersangka di semester I 2021 adalah aparat desa," ujarnya pada webinar pemaparan tren penindakan kasus korupsi semester I 2021, Minggu (12/9/2021).

Lola mendesak pemerintah untuk mengetatkan pengawasan terhadap perangkat desa, mengingat anggaran yang dikucurkan untuk desa cukup fantastis yaitu Rp72 triliun pada tahun ini.

Pertama, kasus dugaan korupsi pengadaan 15 ribu masker di provinsi Banten yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar. Kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan alat darurat di Bandung Barat yang melibatkan AA Umbara, Bupati Bandung Barat.

Ketiga, kasus dugaan pemotongan dana bansos di desa Cipinang, Kabupaten Bogor. Keempat, dugaan pemotongan BLT di Desa Totok, Sumba Barat Daya, NTT.

Kelima, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya yang melibatkan Doranus Dasinapa, Bupati Memberano Raya.

Sebelumnya pada 26 Maret 2021,  Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamen PDTT) Budi Arie Setiadi memaparkan prioritas penggunaan Dana Desa 2021 dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19.

Tiga fokus anggaran Dana Desa tahun 2021, pertama pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai kewenangan desa.