BERITABETA.COM – Sejak insiden penangkapan terhadap dirinya pada tanggal 23 Januari 2015 silam, nama Bambang Widjojanto alias BW seakan redup dan hilang. Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini ditangkap, saat mengantarkan anaknya ke sekolah di kawasan Depok.

Di depan anaknya, ia diborgol dan dibawa ke Mabes Polri. Tentu saja, penangkapan Bambang Widjojanto menyentak publik. Para aktivis, mahasiswa, dan elemen masyarakat berkumpul di kantor KPK menolak penangkapan BW. Mereka menuntut setop kriminilasisi KPK dan bebaskan Bambang Widjojanto.

Pasca pristiwa itu, nama BW tak lagi terdengar. Kesibukannya pun jarang terpantau dan diketahui publik luas. Memasuki Pilkada DKI Jakarta, BW kembali muncul menjadi perhatian publik  karena merupakan bagian dari timsukses pasangan Anies Baswedan – Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.

Sosok Tawaddu, karena dikenal hidup sederhana ini, kembali menjadi perbicangan khalayak ramai dalam sepekan ini. Namanya yang diusulkan sebagai panelis debat Pilpres 2019, oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menjadi buah bibir.

Munculnya nama BW, sontak saja memicu protes dari kubu lawan. Dia dinilai tidak netral, lantaran sebelumnya pernah terlibat sebagai timsus di Pilkada DKI Jakarta.

Padahal, BW termasuk satu dari  delapan orang yang didapuk menjadi panelis debat ini. Mereka yakni guru besar hukum internasional Hikmahanto Juwana, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti,  Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis dan satu orang posisi panelis dari perwakilan  KPK.

Hanya berselang beberapa hari,  KPU akhirnya  mencoret nama BW dari daftar panelis debat Pilpres 2019. BW bersama Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dieliminasi.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan lembaganya tak jadi memasukkan nama Bambang dan Adnan atas kesepakatan tim kampanye pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan tim kampanye pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Wahyu, keputusan menarik nama BW dan Adnan disepakati kedua tim kampanye dalam rapat koordinasi dengan KPU. Meski demikian, Wahyu tak merinci alasan masing-masing tim kampanye itu menarik usulan nama panelisnya.

BW dan Adnan, dicoret dari daftar panelis debat pertama pilpres yang akan digelar pada 17 Januari 2019 dengan pola debat antar kedua pasangan capres-cawapres. Debat ini akan bertemakan seputar isu hukum, HAM, Korupsi, dan terorisme.

BW kepada pers mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan pencoretan namanya dari KPU lewat pesan WhatsApp.

“Saya baru baca Whatsapp ba’da Subuh ini dari KPU. Informasinya benar,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com lewat pesan singkat, Sabtu (5/12/2018).

Bambang mengaku tidak mempermasalahkan pencoretan namanya.

Menurut dia, hal itu merupakan wewenang KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Biarlah yang terbaik untuk bangsa ini yang kelak akan terjadi. Semoga kemuliaan yang menjadi tujuan serta setiap keputusan dan kebijakan yang diambil didoakan hanya untuk kemaslahatan,” kata dia.

Faktanya, kata Bambang, intensitas kejahatan korupsi masih menyandera dan kian kuat mencengkram bangsa ini. Sehingga, ada banyak peluang untuk berkiprah dan terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi dimanapun.

“Sudah 73 tahun kemerdekaan, semoga janji Republik sesuai pembukaan konstitusi untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat segera diwujudkan oleh Presiden yg akan dipilih rakyat di April tahun 2019 ini,” kata dia.

“Semoga akal sehat dan kewarasan tetap menuntun bangsa,” lanjut Bambang.

Sosok dan Karir BW

Aktivis dan pengacara ini akhirnya menjadi anggota KPK. Sebelumnya, ia selalu ditolak DPR. Padahal, banyak orang berharap atas kehadirannya di lembaga anti korupsi saat itu. Ia memang dikenal sebagai pegiat anti korupsi. Tak hanya modal nekad, ia juga dibekali pengetahuan soal hukum sebagai dosen dan pengacara.

Sikap tegas dan beraninya menetapkan tersangka pejabat tinggi kepolisian memicu konflik lembaga KPK dengan Polri. Di tengah KPK menetapkan tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan, yang saat itu diajukan sebagai calon Kapolri oleh Presiden Jokowi, tiba-tiba kepolisian menetapkan balik Bambang sebagai tersangka dalam kasus lama.

BW memakluminya atas kasus dirinya. Intimidasi dan teror sering ia terima jauh sebelum menjadi komisioner KPK. Ia menjalaninya dengan ikhlas. Itu pegangan hidupnya. Pria kelahiran Jakarta, 18 Oktober 1959 ini hidup sederhana dengan keluarga kecilnya di perkampungan Depok, Jawa Barat. Sejak kecil Bambang dapat didikan hidup sederhana dan tulus.

Masa sekolah dasar dan menengah, Bambang selesaikan dengan baik. Setelah lulus SMA, Bambang langsung melanjutkan kuliah. Dia memang sejak kecil ingin sekali kuliah. Dia mengambil bidang hukum di Universitas Jayabaya, Jakarta.

Pada usia 26 tahun dia sukses meraih gelar sarjana hukum. Tidak lama menggondol gelar sarjana hukum, Bambang langsung aktif di dunia advokasi. Dia bertugas di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menangani dan membantu masyarakat tertindas yang ada di Papua.

Kariernya mulai melejit saat dia ditarik ke ibu kota Indonesia dan mengurus LBH Jakarta. Bahkan tidak lama setelah itu, dia didaulat menjadi ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggantikan aktivis dan pengacara senior Adnan Buyung Nasution.

Selain sebagai pengacara, disebutkan dalam situs laman KPK, Bambang juga sangat aktif di dunia lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dia mendirikan beberapa lembaga LSM karena kecintaanya pada Indonesia. Dia menginginkan Indonesia yang menghargai kebebasan berpendapat dan membela hak-hak warganya dengan mendirikan lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Ia juga meninginkan Indonesia bersih dari korupsi dengan mendirikan Indonesian Corruption Watch (ICW).

Di tengah kesibukannya sebagai pengacara dan aktivis, Bambang tidak melupakan pentingnya pendidikan. Dia tetap melanjutkan pendidikan formal dan non formal untuk menunjang kariernya. Bambang menyelesaikan master dan doktor hukumnya di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.

Pada tahun 2011, tepat usia 52 tahun, Bambang terpilih sebagai anggota komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi wakil Ketua KPK 2011-2015. Namun, setahun masa jabatannya berakhir, Bambang mengundurkan diri karena dinyatakan tersangka oleh polisi atas dugaan pemalsuan saksi dalam perkara Pilkada. Dalam kasus ini, pada awal tahun 2016, Jaksa Agung melakukan deponeering, menghentikan kasus yang menjerat Bambang Widjojanto.

KELUARGA   

Istri                        : Sari Indra Dewi

Anak                      : Izzat Nabila

Muhammad Yattaqi

PENDIDIKAN

S1, Sarjana Hukum Universitas Jayabaya Jakarta (1985)

S2, Magister Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat (2006)

S3, Doktor Hukum Pidana Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat (2009)

KARIER

Direktur LBH Jayapura (1986-1993)

Direktur Operasional YLBHI (1993-1995)

Ketua Dewan Pengurus YLBHI (1995-2000)

Ketua Dewan Kode Etik Indonesian Corruption Watch/ICW (1999-2009)

Advisor bidang Pemilu di Partnership Governance Reform (2002-2004)

Advisor dan Konsultan Antikorupsi di Partnership Governance Reform (2005-2006)

Anggota Komnas Kebijakan Governance (2005-sekarang)

Konsultan Riset MUC untuk Kepentingan KPK (2006-2007)

Tenaga Ahli Kejaksaan Agung RI Bidang Pembaruan Kejaksaan (2006-2009)

Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Trisakti (2006-2009)

Anggota Panitia Seleksi Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (2007)

Anggota Komisi Hukum Kementerian BUMN (2008)

Anggota Panitia Seleksi Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung (2005)

Anggota Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor, Mahkamah Agung (2005)

Anggota Komisi Nasional Kebijakan Governance (2008)

Anggota Majelis Dewan Kehormatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK (2010)

Dosen Tetap Universitas Trisakti (2010)

Anggota Komisi Hukum Bapenas untuk Penerapan dan Harmonisasi UNCAC (2008-2010)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  (2011-2015)

Anggota Panitia Seleksi Komisi Kejaksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (2005)

Anggota Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (2005)

Anggota Panitia Seleksi Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (2007)

Tenaga Ahli Kejaksaan Agung RI di Bidang Pembaruan Kejaksaan (2006-2009).

Wakil Ketua KPK, 2011-2015

PENGHARGAAN

Robert F Kennedy Human Right Awards, 1993 (BB-berbagai sumber)