ICW Sebut Tahun 2021 Aparat Desa Paling Korup di Indonesia

BERITABETA.COM, Jakarta - Anggaran Dana Desa dinilai merupakan dana yang paling rentan dikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pada semester I 2021, pemerintah desa menjadi lembaga pelaku kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Pada periode tersebut tercatat ada 62 kasus korupsi yang dilakukan aparat pemerintah desa. Lalu, diikuti oleh pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota dengan masing-masing 60 dan 17 kasus.
Dikutip beritabeta.com dari CCNIndonesia, peneliti ICW Lalola Easter menyebut angka yang enggan turun dari waktu ke waktu itu membuatnya mendesak pemerintah untuk mereformasi birokrasi guna mencegah korupsi.
"Dari sisi sektor, aktor yang paling banyak melakukan tindak korupsi atau yang ditetapkan sebagai tersangka di semester I 2021 adalah aparat desa," ujarnya pada webinar pemaparan tren penindakan kasus korupsi semester I 2021, Minggu (12/9/2021).
Lola mendesak pemerintah untuk mengetatkan pengawasan terhadap perangkat desa, mengingat anggaran yang dikucurkan untuk desa cukup fantastis yaitu Rp72 triliun pada tahun ini.
Pertama, kasus dugaan korupsi pengadaan 15 ribu masker di provinsi Banten yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar. Kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan alat darurat di Bandung Barat yang melibatkan AA Umbara, Bupati Bandung Barat.
Ketiga, kasus dugaan pemotongan dana bansos di desa Cipinang, Kabupaten Bogor. Keempat, dugaan pemotongan BLT di Desa Totok, Sumba Barat Daya, NTT.
Kelima, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya yang melibatkan Doranus Dasinapa, Bupati Memberano Raya.
Sebelumnya pada 26 Maret 2021, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamen PDTT) Budi Arie Setiadi memaparkan prioritas penggunaan Dana Desa 2021 dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19.
Tiga fokus anggaran Dana Desa tahun 2021, pertama pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai kewenangan desa.
Ini terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / BUMDes Bersama (BUMDesma), penyediaan listrik desa dan 0pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes / BUMDesma.
Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif.
“Terakhir ialah adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19,” jelas dikutip dari laman website Kemenkeu.go.id.
Pemanfaatan dana desa dalam pandemi Covid-19 ini diarahkan ke Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk 8.045.861 keluarga atau 39.263.802 jiwa.
"Program Padat Karya Tunai Desa dirasakan manfaatnya sebanyak 3.298.041 jiwa," kata Wamen Budi Arie seperti dikutip dari situs Kemendesa PDTT.
Total penerima manfaat langsung Dana Desa 2020 per 30 Desember 2020 sebanyak 42.753.453 jiwa atau 36,23% warga desa lapisan bawah.
Kemendes PDTT memprogramkan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang berisi 18 poin yang sejalan dengan SDGs Nasional.
"Target- target kita, ada desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, pertumbuhan ekonomi desa yang merata," imbuhnya (*)
Editor : Redaksi