BERITABETA.COM, Jakarta – Pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan mengenai kinerja pengelolaan keuangan desa, mulai dari aspek kebijakan maupun instrumen pendukung.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo, saat membuka Rapat Konsolidasi Sistem Informasi Keuangan Desa atau Siskeudes Tahun Anggaran 2021, yang digelar secara virtual di Gedung C, Kantor Ditjen Bina Pemdes, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/09/2021).

Menurut Yusharto, hal ini dilakukan mengingat besarnya anggaran yang dikelola oleh desa saat ini, membawa implikasi tuntutan cara kerja profesional, efektif, efisien, transparan serta akuntabel dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik.

Dikemukakannya, rapat ini dilaksanakan untuk melakukan diseminasi kebijakan kewajiban pelaporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes oleh Bupati/Wali Kota kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagaimana amanat Pasal 69 dan 71 ayat (2) Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Untuk mendukung kebijakan pelaporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri pada tahun anggaran 2020 telah membangun dan mengembangkan aplikasi konsolidasi keuangan desa berbasis web; www.konsolidasi-apbdesa.kemendagri.go.id,” kata Yusharto.

Aplikasi ini dimaksudkan sebagai sarana untuk memberikan kemudahan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes di wilayahnya kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pemdes.

Ia berharap melalui rapat ini, dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan kesadaran pemerintah kabupaten-kota dalam mematuhi ketentuan amanat regulasi.