Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan Desa melalui Pemanfaatan Data Kependudukan
BERITABETA.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menggelar perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan untuk tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, Jumat (20/08/2021).
Salah satu sasaran dari perjanjian kerjasama tersebut mendorong terlaksananya pelayanan administrasi kependudukan atau adminduk hingga ke level pemerintahan tingkat desa.
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pelayanan adminduk di desa pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
Ia menyebut dua kata kunci yang harus diperhatikan untuk menciptakan pelayanan publik yang baik adalah kedekatan lokasi, dan kecepatan layanan.
“Bila layanan adminduk bisa dilaksanakan di desa, maka akan sangat memudahkan masyarakat. Apalagi berbagai dokumen kependudukan seperti KTP-elektronik, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak sudah seperti separuh nyawanya penduduk,” kata Zudan.
Dia menjelaskan, dokumen kependudukan tersebut berisi informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan pintu akses penduduk terhadap berbagai layanan publik lainnya.