Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan Desa melalui Pemanfaatan Data Kependudukan
“Seperti pelayanan asuransi, perbankan, pertanahan, hingga bantuan sosial dan vaksinasi Covid-19,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melaksanakan amanat UU nomor 24 tahun 2013 jo. UU nomor 3 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Data kependudukan yang diampu Ditjen Dukcapil Kemendagri dapat digunakan untuk semua keperluan.
Meliputi pelayanan publik, perencanaan dan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, termasuk pembangunan demokrasi.
“Amanat tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dimana NIK sebagai basisnya,” imbuh Zudan.
Dalam hal pelayanan publik, sambung dia, optimalisasi data kependudukan juga diamanatkan dalam Perpres nomor 62 tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Pelayanan Adminduk dan Pengembangan Statistik Hayati.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo juga turut mendorong maksud mulia menyediakan pelayanan adminduk di tingkat pemerintahan desa.
“Perjanjain kerjasama dengan Dukcapil ini semoga bisa mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik, khususnya dalam hal tertib administrasi dan pelaksanaan pemilihan kepala desa,” harap Yusharto dalam kesempatan yang sama. (BB-RED)