BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Provinsi [Pemprov] Maluku melalui 7 Organisasi Perangkat Daerah [OPD] sepakat menyeragamkan data kependudukan bekerjsama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Maluku.

Kegiatan ini dibuat dalam bentuk Perjanjian Kerjasama dalam rangka Pemanfaatan Data Kependudukan dan penyajian Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2021, menuju satu data.

Penandatangan Perjanjian Kerjasama oleh  ke-7 Pimpinan OPD, masing-masing, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas  Kesehatan dan RSUD Haulussy.

Acara ini disaksikan Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Hukum, Politik/Pemerintahan Umar Al-Habsy dan Kepala Disdukcapil Maluku Mustafa Sangadji, yang berlangsung di lantai VII Kantor Gubernur, Jumat, (10/12/2021),

Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutan yang disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik/Pemerintahan Umar Al-Habsy, memberikan apresiasi atas pelaksanaan perjanjian kerjasama dimaksud.

Ia menilai, kerjasama ini memiliki nilai strategis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

Menurutnya, seiring perkembangan pembangunan, maka diperlukan kinerja birokrasi yang jujur dan melayani. Salah satunya, dengan melakukan pelayanan administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat.

Data dan informasi kependudukan dinilai penting dan harus ditata dan disajikan secara valid, sehingga dapat dimanfaatkan semua pihak berkepentingan, dalam upaya meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik.

"Perjanjian kerjasama ini semoga dapat dijadikan momentum untuk bergerak cepat dan berinovasi menghadapi perkembangan pembangunan dan persaingan ekonomi era digital dan perluasan jaringan sistem kerja inovatif, melalui pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan dan layanan publik," imbaunya.

Gubernur juga menilai, diperlukan  inovasi dari ketujuh OPD yang telah melakukan perjanjian kerjasama, dengan harapan pelayanan dasar data kependudukan dapat memberikan kemudahan dan kesempatan yang sama bagi masyarakat, dalam mendapatkan bantuan ataupun perhatian pemerintah kepada masyarakat kecil untuk dapat mengatasi permasalahan kemiskinan.

Untuk itu, Gubernur Maluku berharap,  kerjasama ini dapat memperlancar dan meningkatkan kualitas kinerja OPD di lingkup Pemprov Maluku, mengingat, pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri kepada OPD/lembaga, dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan dan penegakan hukum.

"Saya berharap melalui penandatanganan ini, dapat meningkatkan kualitas dan perbaikan kinerja pelayanan publik dalam mendukung pembangunan masyarakat Maluku yang lebih maju, mandiri, adil dan sejahtera," tandas Gubernur (BB)

Editor : Redaksi