BERITABETA.COM, Ambon - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PKMBM) sebagai upaya  mencegah laju penyebaran virus Covid-19 di Kota  Ambon akan diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Disdukcapil) Kota Ambon mulai Senin (05/07/2021).

Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Sely Haurissa saat dikonfirmasi pada Jumat (2/7/2021) mengatakan, penerapkan PPKMBM dilakukan sebagai akibat dari  daya tampung lokasi Kantor Disdukcapil Kota Ambon yang tidak memadai bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan surat-surat saat  pandemi ini.

"Daya tampung masyarakat tidak cukup, oleh sebab itu kami membagi waktu  per jenis pelayanan  sehingga mengurangi orang yang datang,"tuturnya.

Menurutnya, pelayanan pengurusan surat-surat di Disdukcapil Kota Ambon akan dibagi menjadi beberapa hari, yaitu hari Senin  hanya melayani pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Kemudian, hari Selasa akan melayani pengurusan Kartu Keluarga (KK)  yang nanti  KK tersebut bisa diambil di hari Rabu dan Kamis serta hari Rabu melayani pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA). Dikatakan, pendaftaran akan dibuka setiap harinya mulai dari pukul 09.00 – 12.00 WIT.

"Khusus konsolidasi termasuk aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)  dan mutasi pindah, bisa setiap hari karena tidak terlalu banyak,"katanya.

Haurissa mengatakan, KTP yang bisa dicetak saat ini hanya 150 KTP karena mesin yang digunakan juga hanya tersedia dua mesin pencetak.

Kepada masyarakat Kota Ambon yang datang mengurus keperluan mereka di Dusdukcapil, Haurissa menganjurkan agar tetap mematuhi protokol Kesehatan dengan menjalankan 5M yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari kerumunan dan Meminimalisir mobilisasi dan pergerakan agar penyebaran virus Covid-19 dapat terkendali.

Selain PPKMBM, tambah Haurissa,  upaya lain yang akan dilakukan Disdukcapil Kota Ambon dalam melayani masyarakat adalah dengan mendatangi langsung masyarakat di beberapa desa/kelurahan di sekitar Kota Ambon agar masyarakat tak perlu datang ke kantor untuk mengurus surat-surat kependudukan.

“Desa/kelurahan yang telah  kami kunjungi yakni tujuh desa/negeri antara lain Laha, Rumah Tiga, Poka , Hative Besar, Wayame, Tawiri, Hukurilla dan kemudian nantinya akan dilanjutkan lagi dengan negeri/kelurahan yang lain sesuai kondisi,”ungkapnya (BB – YP)