BERITABETA.COM,  Ambon – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon dalam waktu dekat akan menerapkan sistem online dengan inovasi berupa tanda tangan elektronik (TTE) untuk  mempermudah petugas  dan warga Kota Ambon dalam menginput administrasi kependudukan.

“Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memenuhi amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan, sekaligus  sebagai upaya memberikan layanan lebih cepat, mudah, dan aman bagi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan, “ kata kepala Disdukcapil kota Ambon, Marsella Haurissa, Selasa (2/7/2019).

Haurissa memastikan, Dalam waktu dekat pihaknya akan mulai menerapkan tanda tangan elektronik TTE, sekarang masih menunggu persipan perangkat dan jaringan yang disiapkan Dinas Komunikasi.

TTE yang akan diberlakukan pada dokumen kependudukan,  secara online masyarakat akan mendapat pelayanan lebih cepat mengingat beberapa prosedur dalam pelayanan dokumen kependudukan menjadi terpangkas.

Setelah diterapkan TTE, pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga tidak lagi perlu sampai ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel dinas.

Setiap orang, kata dia,  dapat menginput data langsung dari mana saja tanpa mengantri di kantor Disdukcapil, tetapi proses pengambilan berkas tetap dilakukan di kantor. Kelengkapan data diri berdasarkan hasil input wajib diserahkan ke petugas sebagai syarat pengambilan berkas.

“Saat menginput diharapkan data yang dimasukan sesuai, karena saat pengambilan dokumen harus dilengkapi dengan berkas asli,” ujarnya.

Dijelaskan penerapan TTE akan dilakukan pada berkas kartu keluarga (KK) maupun akte kelahiran dimana saja walaupun sementara bertugas di luar daerah.

“Tanda tangan elektronik berlaku untuk penerbitan kartu keluarga dan akta kelahiran menggunakan ‘quick record code’ tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas. Keabsahan atau kevalidan datanya bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR scanner,” katanya.

Langkah pengurusan dokumen kependudukan secara online  kepada masyarakat untuk memudahkan pelayanan yang selama ini dilakukan oleh petugas Disdukcapil dengan manual.

“Saat menginput diharapkan data yang dimasukan sesuai, karena saat pengambilan dokumen harus dilengkapi dengan berkas asli,” urainya. (BB-DIO)