BERITABETA.COM, Namlea –  Nasib apes menimpa oknum anggota Polres Pulau Buru Briptu Faldi Mamulaty. Akibat perbuatannya menghamili dan mengawini dua perempuan tanpa bertanggungjawab, oknum anggota Polres Pulau Buru harus disidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) karena diduga melanggar kode etik.

Sidang KKEPP  digelar bertempat di Ruang Rupatama Polres Pulau Buru, pukul 09.50 WIT, Selasa (2/7/2019).

Dari rilis Polres Pulau Buru yang diterima redaksi beritabeta.com, Selasa malam (2/7/2019) menyebutkan, sidang KKEPP yang digelar dengan menghadirkan Briptu Faldi Mamulaty, itu merujuk merujuk pada, Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012. Mamulaty juga diduga melanggar Surat Perintah Tugas sebagai penuntut: Sprin/955/VI/2019, tanggal 28 Juni 2019.

Sidang KKEPP digelar merujuk pada Laporan Polisi Nomor: /LP-B/02/I/2019/Sie Propam, tanggal 25 Januari 2019,  Berkas Perkara Nomor: BP3KKEPP/01/IV/2019/Sie Propam Tanggal 30 April 2019.

Kemudian, Surat Keputusan Pembentukan Komisi Nomor: Kep/952/VI/2019, Tanggal 28 Juni 2019, tentang Pembentukan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memeriksa dan mengadili dalam persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri atas nama terduga pelanggar Briptu Faldi Mamulaty.

Sidang KKEPP ini  dipimpin  Waka Polres Pulau Buru Kompol Bachri Hehanussa,SE, M.Si selaku Ketua Komisi, didampingi Komisi l AKP. Murni Hamsa, Komisi ll AKP. O. Biring.  Selaku penuntut adalah Bripka. Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa, Brigpol Abdullah Wattimury.

Terduga dijelaskan telah melanggar sejumlah aturan dengan perbuatannya pada saat melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Brig Sek Kepala Madan Kesatuan Polres Pulau Buru. Beberapa poin yang dijabarkan dalam rilis itu menyebutkan,  pertama, terduga disangka melanggar larangan dan kewajiban sebagia anggota Polri yakni telah melakukan perbuatan dan prilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.

Kemudian kedua,  terduga pelanggar diduga telah melakukan pelanggaran PP RI Nomor 1 Tahun 2003 sebagaimana telah diatur dalam pasal 14 ayat (1) huruf b tentang pemberhentian anggota Polri yakni  ”Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila melakukan perbuatan dan berprilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian”.

Dalam sidang KKEPP ini, selain menghadirkan terduga pelanggar sidang juga menghadirkan saksi satu inisial (WOF), dan saksi dua inisial (RWW) yang menurut keterangan keluarga,  keduanya hamil dan telah melahirkan anak atas perbuatan terduga pelanggar tanpa ikatan perkawinan dinas, sementara kedua wanita (saksi) dikabarkan telah dinikahi secara agama.

Sidang dibuka pimpinanan sidang, dilanjutkan dengan pembacaan tuntutat. Setelah pembacaan tuntutan sidang diambil alih pimpinan sidang dan di skorsing sampai tanggal 11 Juli 2019 mendatang untuk mendengarkan esepsi terduga pelanggar.

Sementara keluar saksi (korban) berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena kedua saksi telah dinikahi terduga pelanggar namun disia-siakan.

”Kami selaku keluarga pihak korban berharap agar terduga pelanggar di adili seadil-adilnya sesuai peraturan yang berlaku mengingat kami merasa dirugikan atas tindakan terduga pelanggar karena anak kami telah disia-siakan sejak hamil sampai melahirkan,” tegas keluarga salah satu saksi kepada wartawan media ini usai persidangan (BB-DUL)