BERITABETA.COM, Jakarta - Provinsi Maluku melalui BUMD Maluku Energi Abadi (MEA) selangkah lagi akan mendapatkan jatah pengolahan Participating Interest (PI) 10 persen dari kekayaan alam migas yang dimilikinya.

Kepastian ini menyusul dilakukan  Penandatanganan Berita Acara Pembukaan Data dalam rangka pengalihan PI 10%  antara K3S Citic Seram Energy Ltd. selaku operator dari Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Seram Non-Bula bersama BUMD Maluku Energi Abadi (MEA) terkait proses Pengalihan PI 10% WK tersebut, Jumat (20/8/21).

Direktur Utama MEA, Ir. Musalam Latuconsina dalam kesempatan itu menyampaikan upaya MEA untuk fokus mengalihkan hak 10% Maluku di  tiga  blok, menyusul  penunjukan Gubernur Maluku telah sampai pada tahap ketujuh. Dimana Maluku dapat mengetahui secara detail besaran minyak dan gas yang selama ini dieksploitasi dari perut bumi Maluku.

"Acara ini adalah tahapan resmi yang diatur oleh Kementerian ESDM dimana MEA dengan mengkaji lebih dalam seluruh data Migas di setiap blok sehingga secara jelas kita dapat mengetahui besaran output minyak dan gas yang diambil dari perut bumi Maluku, dan tentu potensi PAD buat daerah juga dapat dihitung secara pasti di setiap tahunnya,” lanjut Musalam.

Ia berharap dengan dilaksanakannya Penandatanganan Berita Acara Pembukaan Data bersama K3S Citic Seram Energy Ltd. menjadi bukti keseriusan MEA dalam mengawal proses Pengalihan PI 10% WK Seram Non-Bula.

“Untuk itu, kami berharap doa dan dukungan semua pihak agar MEA dapat serius dan fokus dalam bekerja,” pinta Musalam.

Sementara itu, Lulus Mustofa, Asisten Perdata dan TUN pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang turut serta dalam mengawal proses Pengalihan PI 10% WK Seram Non-Bula, menjelaskan kehadiran Kejaksaan dilandasi oleh MoU dengan MEA pada bulan Maret yang lalu.