Maluku Bakal Kelola PI 10 Persen dari Potensi Migas yang Dimiliki

“Jadi secara fungsi dapat memperkuat sisi pendampingan hukum, legal opinion, dan pendampingan lainnya yang dibutuhkan MEA, khususnya selama pengalihan partisipasi interes 10% sehingga masyarakat dapat menikmati hasil sumber daya alam secara maksimal,” tandasnya.
Menurutnya, tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi sendiri merupakan Pendamping dalam proses Pengalihan PI 10% agar bisa berjalan sesuai dengan kepatuhan hukum yang berlaku (compliance).
“Kami menyambut baik agenda ini karena sejak awal Kejati Maluku dan MEA telah berkomitmen dalam sebuah MoU demi mewujudkan proses Pengalihan PI 10% yang compliance sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Mustofa juga menambahkan, bahwa pihaknya telah mempelajari proses Pengalihan 10% ini dengan seksama, dimana keterlibatan Kejati sebagai Pendamping Hukum dapat dilakukan dan justru menjadi role model atau percontohan yang dapat dilakukan oleh BUMD lain dalam menjalankan proses Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Migas setempat.
“Agenda ini bisa jadi contoh, bisa jadi role model untuk BUMD di Daerah lain, Kejati mempunyai wewenang melakukan Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, Pelayanan Hukum dan lain lain. Untuk saat ini kita sedang fokus untuk Maluku sekaligus sebagai kado spesial HUT Maluku Ke-76,” kata Mustofa.
Selain itu, Roy Adrianto, yang ditunjuk sebagai PIC pengalihan PI 10% oleh CITIC Seram Energy Ltd. juga ikut meyampaikan bahwa acara yang juga disaksikan secara virtual oleh perwakilan Dirjen Migas ini merupakan hadiah ulang tahun ke-76 provinsi Maluku (*)
Editor : Redaksi