BERITABETA.COM, Ambon – Jajaran Polresta Ambon kembali memusnahkan   sebanyak 3.800 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi hasil dari operasi penyakit masyarakat (PEKAT) yang berlangsung selama 12 hari.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Kota Ambon,  pada Selasa (24/6/2025).

Ribuan liter miras itu disita oleh Polsek Sirimau sebanyak 15 liter, Polsek Nusaniwe 50 liter, Polsek Baguala 750 liter, Polsek Teluk Ambon 85 liter, Polsek Salahutu 400 liter, dan dari Polsek KPYS sebanyak 2.500 liter.

Dandim 1504/Ambon yang diwakili Pasi Intel Kodim 1504/Ambon Mayor Inf Richard saat menghadiri kegiatan pemusnahan miras memberikan dukungan dan apresiasi terhadap upaya Polresta P. Ambon dan Pp. Lease dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal jenis sopi.

Mayor Richard menegaskan jajarannya siap mendukung program -program Kepolisian dalam upaya memerangi miras, pencegahan dan penanganan konflik wilayah melalui berkolaborasi bersama.

“Miras jenis sopi ini sering di konsumsi masyarakat. Sayangnya efek dari mengkonsumsi sopi dapat memicu terjadinya permasalahan bahkan tindakan kriminalitas, lakalantas yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengaku telah didapati sejumlah informasi terkait peredaran sopi yang beredar di Kota Ambon mayoritas berasal dari luar daerah seperti Saparua, Pulau Seram, hingga Maluku Tenggara sehingga pengawasannya terus diperketat demi menciptakan Kamtibmas di masyarakat (*)

Editor : Editor