BERITABETA.COM, Jakarta – Pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan mengenai kinerja pengelolaan keuangan desa, mulai dari aspek kebijakan maupun instrumen pendukung.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo, saat membuka Rapat Konsolidasi Sistem Informasi Keuangan Desa atau Siskeudes Tahun Anggaran 2021, yang digelar secara virtual di Gedung C, Kantor Ditjen Bina Pemdes, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/09/2021).

Menurut Yusharto, hal ini dilakukan mengingat besarnya anggaran yang dikelola oleh desa saat ini, membawa implikasi tuntutan cara kerja profesional, efektif, efisien, transparan serta akuntabel dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik.

Dikemukakannya, rapat ini dilaksanakan untuk melakukan diseminasi kebijakan kewajiban pelaporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes oleh Bupati/Wali Kota kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagaimana amanat Pasal 69 dan 71 ayat (2) Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Untuk mendukung kebijakan pelaporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri pada tahun anggaran 2020 telah membangun dan mengembangkan aplikasi konsolidasi keuangan desa berbasis web; www.konsolidasi-apbdesa.kemendagri.go.id,” kata Yusharto.

Aplikasi ini dimaksudkan sebagai sarana untuk memberikan kemudahan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes di wilayahnya kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pemdes.

Ia berharap melalui rapat ini, dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan kesadaran pemerintah kabupaten-kota dalam mematuhi ketentuan amanat regulasi.

Ia menyebut berdasarkan data yang masuk dalam aplikasi konsolidasi APBDes hingga Jumat, 17 September 2021, tercatat sebanyak 135 dari 434 kabupaten/kota di 30 provinsi, dengan jumlah 22.425 desa dari 74.961 desa, yang menyampaikan konsolidasi pelaporan pelaksanaan APBDes Semester I Tahun 2021.

Rapat konsolidasi ini juga turut dijelaskan secara teknis mengenai mekanisme pelaporan konsolidasi serta fitur hasil pengembangan aplikasi Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes 2.0.4.

“Pembagian database Siskeudes APBDes Tahun Anggaran 2022 dilakukan lebih awal, supaya memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah kabupaten/kota guna melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, sehingga proses penerapan ditingkat desa dapat lebih optimal,” katanya.

Ia menegaskan, Bina Pemdes Kemendagri bersama BPKP akan terus mendorong penerapan Siskeudes secara online di tingkat kabupaten-kota.

Saat ini, kata dia, sudah ada 110 kabupaten-kota yang siskeudesnya diterapkan secara online pada tingkat (kabupaten-kota).

Dari penerapan online tersebut, Yusharto mengaku, sudah ada praktik di beberapa daerah yang melakukan kerjasama dengan perbankan untuk penerapan layanan Cash Management System atau CMS melalui fasilitas Internet Banking Corporate atau IBC.

“Yaitu suatu produk layanan untuk mendukung kebijakan pembayaran non-tunai. Yaitu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat,”sebutnya.

Turut hadir dan memberikan sambutan secara virtual yaitu; Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia.

Peserta rapat adalah para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia.

Pula Perwakilan BPKP dari 33 provinsi, serta admin Siskeudes dari 434 kabupaten dan kota di Indonesia. (BB-RED)