BERITABETA.COM, Ambon – Skandal pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Ambon, hingga kini urusannya belum juga kelar. Padahal para terdakwa telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Ambon, beberapa waktu lalu.

Apesnya kerugian yang ditelan para nasabah hingga kini, dana mereka yang disimpan pada bank plat merah itu, justru belum diganti oleh pihak manajemen BNI 46 Ambon.

Perkara Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.

Sidang pada Kamis (16/09/2021), menghadirkan saksi yang notabenenya adalah para nasabah yang mengalami kerugian akibat dana mereka dijarah oknum jahil di bank pelat merah tersebut.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Andi Adha (ketua), beranggotakan Christina Tetelepta dan Rahmat Selang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Salah satu saksi yaitu La Dado, ASN pada Lantamal IX Ambon dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum Penggugat (Pemohon) masing-masing Lily Kunandar, dr Rukiah Marasabessy dan Maria Ulfah Marasabessy.

Di hadapan majelis hakim La Dado mengungkapkan, selama kurun waktu dua tahun dirinya menunggu pembayaran ganti rugi oleh pihak BNI 46 Ambon.

“Saya juga nasabah BNI 46 Cabang Ambon yang mengalami kerugian senilai Rp100 juta. Saya hadir disini untuk memberikan keterangan saya sebagai saksi untuk tiga Penggugat,”jelas La Dado di hadapan majelis hakim PN Ambon, Kamis (16/09/2021).

Menurut saksi, uang tabungan milik tiga penggugat yaitu Lily Kunandar, dr Rukiah Marasabessy dan Maria Ulfah Marasabessy, termasuk puluhan nasabah lainnya baru mengetahui dana mereka hilang di BNI 46 Ambon, saat mereka bertemu dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

"Penggugat atas nama dr Rukiah Marasabessy kehilangan dana sebesar Rp12 miliar. uang ini terbagi dalam tiga buku tabungan, baik atas nama dirinya maupun cucu beliau," ungkap La Dado.