BERITABETA.COM, Ambon   — Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan [KSOP] Ambon mengingatkan masyarakat yang ingin naik kapal laut selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 harus membuktikan kartu vaksin Covid-19.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Ambon dan Provinsi Maluku.

"Jadi setiap pelaku perjalanan atau penumpang yang masuk pelabuhan Ambon tentunya harus menyiapkan syarat perjalanan berupa bukti vaksinasi minimal dosis lengkap dan wajib menunjukan kepada petugas Posko terpadu yang ada di pelabuhan Yos Sudarso Ambon," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor KSOP Kelas I Ambon Ferra Alparis di Ambon, Rabu (22/12/2021).

Ferra mengungkapkan, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan yang memperketat syarat penumpang kapal. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menurutnya, pengetatan syarat perjalanan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 110 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Tujuan aturan itu untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah penyebaran serta penularan Covid-19," terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam aturan itu juga dituliskan, bahwa selama masa natal dan tahun baru untuk perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, pelaku perjalanan wajib mempunyai surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

"Untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun,  wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya

Ia juga membeberkan, persiapan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dibentuk Posko Terpadu di pelabuhan Yos sudarso Ambon yang mulai melaksanakan tugas terhitung dari 17 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022.

Posko terpadu melibatkan pemangku kebijakan yang ada di kawasan pelabuhan, antara lain dari KSOP, PT Pelni, PT Pelindo, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polsek KP3, Basarnas, BMKG, Jasa raharja dan juga dari Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi Maluku, ditambah dengan Asosiasi di pelabuhan.

"Pembentukan Posko terpadu ini menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR.2 /DJPL/2021 tentang penyelenggaraan angkutan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa Pandemi korona," bebernya.