Masuk Pelabuhan Ambon Penumpang Harus Kantongi Kartu Vaksin
Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan [KSOP] Ambon mengingatkan masyarakat yang ingin naik kapal laut selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 harus membuktikan kartu vaksin Covid-19.
Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan [KSOP] Ambon mengingatkan masyarakat yang ingin naik kapal laut selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 harus membuktikan kartu vaksin Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya merubah kebijakannya yang sebelumnya mewajibkan warga mengunjungi pusat perbelanjaan seperti mall menggunakan aplikasi Pedulilindung.
Ratusan warga di Kota Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, Sabtu (24/7/2021) berbondong-bondong mendatangi Gedung Serbaguna Dinas Kesehatan SBT untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Terutama terkait kewajiban warga mengantongi kartu vaksin dalam proses mendapatkan akses pelayanan pemerintah dengan memberikan alternatif atau dispensasi kepada warga yang tidak dapat memenuhi syarat tersebut
PT. Pelni Cabang Ambon kini mewajibkan setiap calon penumpang yang akan menggunakan kapal Pelni dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk mengantongi kartu vaksin Covid-19.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku menghimbau kepada masyarakat Maluku agar tidak mudah percaya informasi yang kini beredar di sejumlah media sosial tentang bantuan pemerintah berupa insentif kepada warga yang sudah divaksin.