BERITABETA.COM, Ambon – PT. Pelni Cabang Ambon kini mewajibkan setiap calon penumpang yang akan menggunakan kapal Pelni dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk mengantongi kartu vaksin Covid-19.

Kebijakan ini ditempuh untuk mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Calon penumpang wajib menunjukkan surat rapid test antigen dan kartu vaksin. Selain itu calon penumpang yang akan berangkat harus juga memiliki surat izin keluar masuk Kota Ambon," kata Kepala Bagian Operasi PT. Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaf di Kantor PT Pelni Ambon, kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Ia mengatakan, kartu vaksin harus dimiliki calon penumpang sebagai tanda telah divaksin, meskipun  baru satu kali divaksin. Aturan tersebut sudah mulai diterapkan Pelni Cabang Ambon sejak tanggal 5 Juli 2021, saat KM. Dobonsolo dengan tujuan Papua, dan KM. Lauser tujuan Tual dan Dobo diberangkatkan.

“Soal hasil PCR negatif,  Pelni masih menunggu surat resmi tentang pemberlakukan PPKM Mikro dari Pemkot Ambon, jadi sementara aturannya seperti ini,” tandas Assagaf.

Ia mengaku, sejumlah pelabuhan tujuan di Indonesia memang sudah mewajibkan calon penumpang memiliki surat hasil PCR.

"Seperti di pelabuhan Makasar dan Bitung sekarang ini mereka tidak menerima penumpang yang memiliki surat rapid test antigen, tetapi harus memiliki hasil tes PCR," tambahnya.

"Jadi kalau kita layani penumpang menuju Makasar dan Bitung sudah harus menerapkan aturan itu yakni surat PCR," ujarnya.

Dikatakan, validasi dokumen keberangkatan antarprovinsi selain dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) juga akan diawasi oleh Tim Satgas Covid-19 di bandara maupun di pelabuhan (*)

Pewarta : Feby Sahupala