BERITABETA.COM, Ambon – Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) khususnya penggungga kapal Pelni dan Perintis dari dan ke Ambon, Provinsi Maluku,  mulai hari ini telah diwajibkan untuk mengantongi surat keterangan [sertifikat] yang menjelaskan telah mengikuti vaksin booster atau dosis ketiga.

Aturan ini mulai ditetapkan PT. Pelni Cabang Ambon, menyusul terbitnya Surat Edaran [SE] Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Kemenhub ini sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

PT Pelni Cabang Ambon menyatakan aturan ini telah diberlakukan sejak 25 Agustus 2022 untuk semua pelayaran dengan kapal Pelni dan pelayaran perintis.

 “Tanpa terkecuali, dan tidak ada kompromi, semua penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan khususnya untuk mereka yang berusia di atas 18 tahun,” kata  Manajer Operasi PT Pelni Cabang Ambon Mohammad Assagaff kepada wartawan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (29/8/22).

Ia mengatakan, untuk penumpang umur 18 tahun ke bawah bisa disertai bukti telah vaksin kedua dan antigen atau PCR yang berlaku 3x24 jam.  Sedangkan, untuk penumpang berusia enam tahun ke bawah bebas mengikuti orangtua dalam pelayaran.

Assagaf mengatakan PT. Pelni Cabang Ambon sebelumnya telah melakukan sosialisasi, dan kebetulan pada Senin ini ada dua kapal perintis yang akan berlayar sesuai dengan rute perjalanannya.

"Jadi aturan berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 itu mulai diterapkan hari ini di Ambon, bukan saja untuk kapal penumpang milik PT Pelni tetapi juga kapal-kapal perintis. Sudah kami terapkan dan sosialisasikan selama 4 hari ini," katanya.

Assagaf juga membeberkan pada  27 Agustus 2022 ada kapal perintis yang sudah mulai berlayar, yakni KM Sabuk Nusantara (Sanus) 87 dan Sanus 106, hanya saja aturan Prokes ini belum diberlakukan karena Pelni masih memberikan keringanan berhubung masa sosialisasi ke masyarakat.

"Karena itu dua kapal perintis yang akan berlayar hari ini, yakni KM.Sanus 107, dan KM Sanus 103 harus sesuai dengan aturan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, tidak terkecuali," bebernya.

Pewarta : Febby Sahupala