Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) khususnya penggungga kapal Pelni dan Perintis dari dan ke Ambon, Provinsi Maluku, mulai hari ini telah diwajibkan untuk mengantongi surat keterangan [sertifikat] yang menjelaskan telah mengikuti vaksin booster atau dosis ketiga.
Kebijakan PT. Pelni merujuk surat edaran Satuan Tugas Covid-19/Nomor 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Di tengah menjangkitnya virus COVID-19 di Maluku, Bupati Maluku Tengah (Malteng), Tuasikal Abua melakukan pantauan aktivitas di pelabuhan Amahai sambil membagikan masker secara gratis kepada para penumpang kapal cepat tujuan pelabuhan Tulehu.