PT. Pelni Ambon Tiadakan Penjualan Tiket Penumpang Umum
BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Pusat melarang PT. Pelni Cabang Ambon terhitung 6 Mei hingga 17 Mei 2021 tidak melayani penjualan tiket untuk penumpang umum. Kebijakan PT. Pelni merujuk surat edaran Satuan Tugas Covid-19/Nomor 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Pelni hanya menjalankan tugas sesuai surat edaran. Kecuali kepada Aparatur Sipil Negara atau aparat tertentu lainnya yang hendak melaksanakan tugas keluar daerah dengan menerapkan protokol Kesehatan,” kata Manajer Keuangan PT Pelni Cabang Ambon, Rudi, kepada wartawan di Ambon, Jumat (23/04/2021).
Rudi mengatakan, seluruh kapal penumpang PT. Pelni yang berlayar menuju Kawasan Timur Indonesia maupun sebaliknya yang menyinggahi pelabuhan Yos Sudarso Ambon, tidak melayani penumpang arus mudik, kecuali kapal yang membawa logistik.
"Jadi, rute pelayaran kapal tetap ada. Hanya saja tidak seperti biasanya. Sebab menerima pengiriman barang atau logistik ke daerah yang berdampak Covid-19, dan juga ASN yang hendak melaksanakan tugas keluar daerah,"katanya.
Ia berujar, untuk seluruh kapal Pelni yang sedang berlayar di Maluku saat tiba di tempat tujuan pada 4 Mei atau 5 Mei 2021, harus berhenti berlayar, atau harus berlabuh di pelabuhan dimana kapal itu bersandar.
"Seperti KM. Pangrango yang berlayar dari Saumlaki atau dari Banda pada 4 Mei 2021 tiba di Ambon, maka tidak boleh berlayar lagi. Bukan hanya PT Pelni saja yang setop operasi kapal, tetapi semua moda transportasi termasuk pesawat, kereta api juga sama,"jelasnya. (BB-YP)