Larangan Mudik Lebaran, Pelabuhan Tulehu-Waai Sepi Penumpang
Kebijakan meniadakan mudik dengan larangan mudik lebaran Idul Fitri membuat sejumlah pintu masuk dan keluar Pulau Ambon menjadi sepi.
Kebijakan meniadakan mudik dengan larangan mudik lebaran Idul Fitri membuat sejumlah pintu masuk dan keluar Pulau Ambon menjadi sepi.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang menjelaskan kebijakan ini ditempuh oleh pemerintah, karena belajar dari pelaksanaan libur panjang di tahun 2020 lalu yang mengakibatkan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Badan SAR Nasional (Basarnas) Ambon gelar Apel Kesiapsiagaan Khusus Lebaran Tahun 2021 yang dilangsungkan di lapangan serba guna Basarnas Ambon, Kamis (6/5/2021).
Kita harus bisa memberi imbauan dengan penyampaian penerapan Protkes yang baik. Sehingga penyampaian kita tidak membuat ketersinggungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya menyampaikan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan sebagai upaya proteksi dan melindungi masyarakat serta dukungan solidaritas bagi kinerja pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Pemkot Ambon juga melarang ASN untuk menggelar open house pada Hari Raya Idul Fitri 2021.
Kapal Feri yang masih beroperasi di pelabuhan penyeberangan Hunimua Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah menuju pelabuhan Waipirit, Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, ada lima unit.
Gubernur Maluku Murad Ismial akhirnya secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451-52 tentang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Kebijakan PT. Pelni merujuk surat edaran Satuan Tugas Covid-19/Nomor 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Larangan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021 masih dilalui umat muslim di tengah pandemi sehingga upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 terus dilakukan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik pada libur Lebaran tahun ini, yang berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021.