Gubernur Maluku Terbitkan SE Larangan Mudik Lebaran

BERITABETA.COM, Ambon - Gubernur Maluku Murad Ismial akhirnya secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451-52 tentang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. SE ini berisi tentang peniadaan sementara mudik Lebaran serta menghimbau kepada seluruh warga, untuk melakukan silaturahmi secara virtual.
"SE Gubernur ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Maluku, Dr. Doni Rerung, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (26/4/2021).
Doni menjelaskan, SE Gubernur ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, serta implementasi dari surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 lalu.
"Jadi dalam surat edaran pusat melalui Ketua Satgas Nasional Doni Monardo, juga menyatakan bahwa peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah," jelasnya.
Menyikapi hal ini, kata Doni, Posko Satgas Covid-19 Provinsi Maluku, rencananya dalam waktu dekat akan segera difungsikan kembali di Bandara Pattimura, Pelabuhan Yos Sudarso, dan Pelabuhan Slamet Riyadi Kota Ambon.
"Bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara lintas kabupaten/kota provinsi untuk keperluan mudik semenetara ditiadakan. Sarana transportasi khusus penumpang dilarang beroperasi mulai tanggal 6 -17 Mei 2021," ungkapnya.
Seluruh masyarakat Maluku, juga dihimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, serta melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.
Ia menambahkan, perjalanan orang hanya dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, dalam hal ini perjalanan dinas.
"Selain itu juga dikecualikan bagi kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, bisa mendapat pengecualian," ungkapnya.
Sementara itu untuk pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, wajib memiliki /print out/ surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan," jelas Doni (BB-YP)