BERITABETA.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan  maaf dan maklum kepada masyarakat karena jajarannya telah melarang mudik Lebaran 2021.

Menurut Listyo, pemerintah dan khususnya aparat kepolisian yang bersiaga mencekal perjalanan pada titik-titik penyekatan, sebenarnya tidak bermaksud melarang masyarakat mudik.

"Kami aparat yang tergabung di dalam penyekatan mudik tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik," kata Listyo saat meninjau pos penyekatan mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Rabu (11/5/2021).

Menurut Listyo, semua ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari risiko penularan Covid-19.

Saat masyarakat mudik, kata Listyo, biasanya akan melakukan kegiatan silaturahmi kepada orang-orang yang berusia lebih tua.

"Tentunya itu ada risiko apabila terpapar. Maka risikonya tiga kali lipat daripada yang muda," ujar Listyo.

Karena itu, Listyo memohon maaf dan maklum dari masyarakat yang dilarang melakukan mudik pada perayaan Idulfitri tahun ini.

"Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf kami mohon maklum bagi masyarakat," pinta Listyo.

Menurutnya, silaturahmi untuk sementara bisa dilakukan secara virtual, baik melalui sambungan video call ataupun lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penularan virus Corona.

Listyo meminta agar masyarakat mewanti-wanti lonjakan penularan Covid-19 yang terjadi pasca libur lebaran nanti.

"Tentunya mudik dapat dilaksanakan tapi dengan cara-cara kekinian seperti virtual dengan merekam video yang ada di aplikasi handphone itu, juga mengurangi risiko namun silaturahmi tetap berjalan," ujar Listyo.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larang mudik lebaran pada 6-17 Mei. Untuk mengantisipasi masyarakat yang tetap melakukan mudik, pihak kepolisian melakukan penyekatan jalan di 381 titik di pulau Jawa-Sumatera.

Kapolri bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Ketua DPR Puan Maharani, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ikut memantau langsung penyekatan mudik.

Adapun kegiatan penyekatan dilakukan berdasarkan Adendum Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

"Penyekatan ini bisa menurunkan arus mudik dari kondisi normal hingga 70 persen," jelas Kapolri Listyo dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Kapolri juga mengatakan bahwa tanpa adanya aturan yang tertuang dalam SE di atas, maka potensi kerawanan terpapar COVID-19 dari adanya mobilitas manusia melalui kegiatan mudik dapat meningkat hingga 30 kali lipat.

Oleh sebab itu, dia tidak ingin dengan adanya kegiatan mudik lantas angka kasus aktif COVID-19 justru mengalami kenaikan.

"Semua ini kita lakukan demi melindungi masyarakat dari risiko penularan COVID-19. Apabila terpapar, maka risikonya bisa 30 kali lipat. Maka jangan sampai karena ada mudik ini lalu ada peningkatan kasus," jelas Kapolri Listyo.

Selanjutnya, Listyo juga mengingatkan kepada pemerintah di daerah agar program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro dapat ditingkatkan (BB-RED)