BERITABETA.COM, Ambon  – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya  menyampaikan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan sebagai upaya proteksi dan  melindungi masyarakat serta dukungan solidaritas bagi kinerja pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Pemkot Ambon juga melarang ASN untuk menggelar open house pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di Ambon, Kamis (29/4/2021) menjelaskan,   larangan mudik dan open house yang ditetapkan ini akan berpedoman pada kebijakan secara nasional, namun dalam penerapannya kompetensi Pemkot Ambon hanya terbatas di wilayah kota Ambon saja.

“Kita tetap berpedoman pada kebijakan secara nasional, namun kompetensi kita wilayah kota saja, kalau antar kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku,” jelasnya.

Walikota juga menegaskan, kebijakan ini juga dilakukan karena alasan Kota Ambon berada dalam Zonasi Peta Resiko Penyebaran Covid- 19 Wilayah Maluku dan  hingga saat ini masih berada pada zona oranye atau resiko sedang dengan skor yang semakin meningkat.

“Kita menjaga jangan sampai upaya kita menjadi mubazir, hanya karena ada pejabat atau  ASN yang mudik atau open house,” ungkapnya.

Meski tidak ada sanksi yang diberikan kepada pejabat atau ASN yang melanggar larangan tersebut, Walikota menjamin seluruh ASN di lingkup Pemkot Ambon akan patuh, karena kondisi  seperti ini juga sudah berlangsung di tahun 2020 kemarin .

“Soal sanksi tidak ada sanksi hukum, tapi paling tidak ada sanksi sosial, dimana masyarakat memberikan justifikasi bahwa pejabat atau ASN ini tidak patut dicontoh,” ungkapnya.

Louhenapessy menambahkan, kebijakan larangan mudik dan open house merupakan implementasi dari dukungan terhadap kebijakan dan perintah Peresiden RI Joko Widodo, kepada kepala daerah baik Gubernur mapun Bupati/Walikota, dalam rangka mengantisipasi perkembangan kasus Covid 19 yang melonjak drastis, sebagaimana dialami oleh negara India, Brazil dan Turki (BB-DIO)