BERITABETA.COM, Jakarta – Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021 masih dilalui umat muslim di tengah pandemi sehingga upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 terus dilakukan.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik pada libur Lebaran tahun ini, yang berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Atas kebijakan ini, Presiden Joko Widodo meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk mengikuti kebijakan pemerintah ini sebagai bagian dari usaha memutus penyebaran Covid-19.

Dia mengatakan kebijakan pelarangan mudik ini diputuskan setelah melalui berbagai macam pertimbangan. Pertimbangan pertama adalah, terjadinya peningkatan tren kasus COVID-19 pasca empat kali libur panjang di tahun 2020.

"Saya mengerti kita semuanya pasti rindu sanak saudara di saat-saat seperti ini, apalagi di Lebaran nanti, tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman. Mari kita isi Ramadan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita dan juga diri kita sendiri dan seluruh masyarakat," kata Jokowi yang juga diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/04/2021).

Dia menjelaskan saat libur Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian hingga 93% dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66%.

Kemudian, libur panjang pada 20-23 Agustus 2020 mengakibatkan terjadi kenaikan kasus hingga 119% dan tingkat kematian mingguan meningkat mencapai 57%. Sedangkan libur panjang pada 28 Oktober-1 November 2020 menyebabkan terjadinya kenaikan kasus hingga 95% dan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75%.

"Terakhir yang keempat, terjadi kenaikan saat libur di akhir tahun 24 Desember 2020-3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78% dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46%," paparnya.

Sementara itu, dalam dua bulan terakhir telah terjadi penurunan kasus aktif yaitu menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari menjadi 108.032 kasus pada 15 April. Sehingga tren ini penurunan ini harus terus dijaga.