BERITABETA.COM, Tual – Walikota Tual, Adam Rahayaan menyurati Menteri Perhubungan (Menhub) RI  Budi Karya Sumadi untuk memberikan ijin pelayaran kapal Pelni masuk kembali ke Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Tual.

Dalam suratnya tertanggal 1 Juli 2020 dengan Nomor 552.1/1191 itu, Walikota Tual meminta agar kapal Pelni masuk ke Tual tanpa  membawa penumpang. Surat itu dimaksudkan untuk mengatasi kelangkaan pasokan barang (logistik) di Kota Tual dan Kabupaten Malra.

Walikota Tual mengaku terhambatnya arus barang dan jasa sangat berdampak atas perekonomian masyarakat, sehingga Kapal milik PT. Pelni diijinkan masuk Pelabuhan Tual tanpa membawa penumpang, kecuali membawah barang.

Surat itu tembusannya juga disampaikan kepada Sekjen Kementrian Perhubungan RI, Gubernur Maluku, Dirjen Perhubungan Laut, Direktur Utama PT. PELNI, dan Bupati Malra.

“Ijin masuk untuk kapal Pelni berlaku  mulai tanggal 1  –  31 Juli 2020, dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan tertentu berdasarkan hasil evaluasi,” tandas Walikota.

Rahayaan juga menegaskan  apabila dikemudian hari kapal PT. Pelni yang masuk di Kota Tual ternyata membawa penumpang dan berdampak terhadap penularan dan penyebaran Covid-19 di daerah tersebut, maka resikonya  akan menjadi tanggungjawab PT. Pelni .

Sementara itu, PT. Pelni secara resmi sudah mengeluarkan jadwal perjalanan kapal ( Emplooi ) KM. Ngapulu, tanggal 02 Juli 2020. Jadwal dan rute kapal yang ditandatangani VP Operasional kapal penumpang dan perintis, Aprisman Dedi.

PT Pelni menyebutkan KM. Ngapulu akan mulai melaksanakan perjalanan dari Tanjung Priok Jakarta tanggal 04 Juli 2020.

Dikatakan, sesuai kontrak  PSO, rute KM. Ngapulu sbb; Tj. Priok – Surabaya- Makasar- Bau-Bau – Ambon – Namlea – Tual – Dobo – Kaimana – Fak-Fak – Kaimana – Dobo – Tual – Banda – Ambon – Bau-Bau – Makasar – Surabaya – Tj.Priok.

Sesuai jadwal KM. Ngapulu akan tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Kota Tual, Selasa 21 Juli 2020, pukul 22.00 WIT, dan akan kembali menuju Banda – Ambon, Jumat, 24 Juli 2020, pukul 11.00 WIT.

Sebelumnya, Pemkot Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara secara remi mengeluarkan surat bersama penghentian sementara pelayaran kapal penumpang PT Pelni dan PT. ASDP sejak 15 Maret sampai 31 Mei 2020.

Keputusan itu tertuang dalam keputusan bersama Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun dan Walikota Tual Adam Rahayaan dalam surat keputusan bersama nomor 552.1/2221/Setda dan 552.1/900.

Dalam surat tersebut ada tiga poin yang disebutkan, yaitu point pertama agar dilakukan penghentian sementara pelayaran kapal penumpang milik PT. Pelni dan PT. ASDP dari dan ke Maluku Tenggara dan Tual terhitung mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2020.

Point kedua disebutkan, untuk hal-hal yang bersifat penting dan mendesak (khusus angkutan logistik dan barang) di Pelabuhan Yos Sudarso Tual, masih diperbolehkan dengan tetap mempertimbangkan protokol pencegahan covid-19.

Point ketiga disebutkan, khusus pelayaran dengan menggunakan kapal motor ferry (Ro-ro), yang melayani penumpang dan distribusi antar pulau dalam wilayah Kabupaten Malra dan Kota Tual , tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap mempedomani protokol pencegahan Covid-19 (BB-OC)