BERITABETA.COM, Ambon – Kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Ambon memaksa PT. Pelni (Persero) Cabang Ambon terpaksa menghentikan sementara operasi tujuh unit kapal perintis yang melayari sejumlah daerah di Provinsi Maluku.

Kebijakan ini diambil hingga berakhirnya PPKM yang ditetapkan pemerintah.

Manager Operasi PT Pelni Cabang Ambon, Muhamad Assagaff di Ambon, Rabu (28/7/2021) menegaskan, penghentian sementara pelayaran kapal perintis adalah keputusan manajemen PT Pelni (Persero) Pusat, sedangkan Pelni Ambon hanya pelaksana atau operator. Assagaff mengatakan penyebab utama penghentian tersebut karena terbentur aturan PPKM.

"Seluruh kapal perintis belum bisa beroperasi.  Terhitung tahap pertama sejak tanggal 8-21 Juli 2021, kemudian diperpanjang lagi hingga tanggal 26 Juli, dan sekarang tahap kedua sampai tanggal 8 Agustus 2021 mendatang," kata Assagaff.

Menurutnya, pemberhentian operasi ini dilakukan karena pada beberapa pelabuhan di daerah yang disinggahi kapal perintis untuk mengangkut dan menurunkan penumpang belum dilengkapi dengan beberapa prasarana pendukung terkait persyaratan pemberlakukan PPKM.

Syarat tersebut diantaranya setiap calon penumpang yang akan naik ke kapal harus menunjukan surat vaksin minimal satu kali, kemudian surat antigen negatif COVID-19.

"Jadi misalnya kapal satu perintis menyinggahi Pelabuhan Moa atau Leti di Kabupaten Maluku Barat Daya, atau daerah terpencil lainnya di Maluku, sudah pasti masyarakat banyak yang belum memiliki surat vaksin atau antigen karena memang belum terjangkau di daerah itu," katanya.

Hal ini, kata dia, yang menyuslitkan calon penumpang di daerah-daerah rute kapal perintis yang mau berangkat sulit untuk dilayani untuk pembelian tiket, sebab mereka hanya memiliki surat keterangan dari perangkat desa setempat sehingga sudah pasti tidak diterima.