Sebagai upaya untuk mempermudah akses masyarakat di wilayah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan [3 TP], Kementerian Perhubungan [Kemenhub] Republik Indonesiq [RI] memaksimalkan layanan perintis di Provinsi Maluku.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) khususnya penggungga kapal Pelni dan Perintis dari dan ke Ambon, Provinsi Maluku, mulai hari ini telah diwajibkan untuk mengantongi surat keterangan [sertifikat] yang menjelaskan telah mengikuti vaksin booster atau dosis ketiga.
Kapal Perintis Sabuk 106 tujuan Banda, Geser, Kesuy dan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] dan rute lainnya masih tertahan di Pelabuhan Banda, Kabupaten Maluku Tengah sejak 21 Februari 2022 lalu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akhirnya kembali megizinjan sebanyak 7 kapal perintis untuk kembali beroperasi setelah dihentikan sementara karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kepulauan Maluku.
Kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Ambon memaksa PT. Pelni (Persero) Cabang Ambon terpaksa menghentikan sementara operasi tujuh unit kapal perintis yang melayari sejumlah daerah di Provinsi Maluku.
Sebanyak 16 orang penumpang KM Sabuk Nusantara 34 terkonfirmasi positif terpapar Covid-19. Ke-16 penumpang kapal ini dinyatakan Covid-19 setelah pihak BTKL-PP Kelas II Ambon mengeluarkan hasil swab PCR dari sampel puluhan penumpang kapal itu.