Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI diminta meninjau kembali kebijakan menempatkan kapal perintis dengan ukuran atau kapasitas muat terlalu kecil di perairan Maluku. Penempatan kapal-kapal perintis itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi laut perairan Maluku.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Ambon mengatakan belum bisa membuka kembali operasi kapal-kapal perintis di Maluku, bila belum diizinkan Kementerian Perhubungan RI.
Kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Ambon memaksa PT. Pelni (Persero) Cabang Ambon terpaksa menghentikan sementara operasi tujuh unit kapal perintis yang melayari sejumlah daerah di Provinsi Maluku.