BERITABETA.COM, Ambon -  Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku menghimbau kepada masyarakat Maluku agar tidak mudah percaya informasi yang kini beredar di sejumlah media sosial tentang bantuan pemerintah berupa insentif kepada warga yang sudah divaksin.

“Pesan berantai di media sosial WhastApp yang menyebutkan bahwa akan ada bantuan kepada warga berupa insentif melalui RT/RW, dengan syarat para RT/RW harus menunjukkan bukti kartu vaksinasi adalah informasi hoaks yang tidak perlu ditanggapi,” demikian disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Bidang Vaksinasi Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung  saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Jumat (21/5/2021).

Rerung menegaskan, sampai saat ini belum ada informasi resmi atau kebijakan dari pemerintah soal itu.

“Kemarin saya rapat dengan pak Sekda juga belum disinggung tentang kebijakan itu. Jadi informasi itu hoaks, "ungkap Rerung.

Ia menjelaskan, informasi yang benar sebagaimana tertulis dalam pesan berantai di WhastApp itu adalah pelaksanaan vaksinasi massal di Lapangan Merdeka (Tribun Merdeka), yang dimulai sejak 19 Mei sampai dengan 31 Mei 2021, pukul 08.00-17.00 WIT.

"Vaksinasi massal di Lapangan Merdeka ini merupakan terbosan yang dibuat oleh Pemkot Ambon untuk meningkatkan cakupan vaksin. Sehingga, disampaikan kepada umum agar hadir untuk melakukan vaksinasi," jelas Rerung.

Ia menyampaikan ulang bahwa bukti vaksin itu belum bisa dijadikan sebagai syarat perjalanan menggantikan Rapid Test Antigen. Sebab belum ada kebijakan itu.

Rerung menjelaskan, memang ada  informasi yang diketahuinya, bahwa suatu kabupaten/kota atau daerah yang berhasil menurunkan zonasi  penyebaran Covid-19 dari zona merah ke zona kuning atau hijau,  kemungkinan pemerintah daerahnya akan mendapatkan insentif dana dari pusat, namun bukan masyarakatnya.

"Mungkin dana penanganan Covid-19 atau lain sebagainya, kira-kira begitu. Kalau kebijakan insentif untuk masyarakat belum ada. Dan ini sama dengan hoax yang tersebar dulu bahwa siapa yang terkena Covid-19 akan mendapatkan tunjangan Rp 2,5 juta,"jelas Rerung.

Rerung juga meluruskan bahwa belum ada kebijakan lain yang diperoleh pihaknya. Misalnya, kata dia,  beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa mulai 1 Juni 2021, segala keperluan untuk permintan izin usaha, permohonan bantuan dan lain-lain bagi pelaku usaha, tukang ojek dan sopir di Kantor Kelurahan juga harus menunjukkan bukti vaksin.

"Saya belum tahu soal menunjukkan bukti vaksin untuk mengurus suatu usaha atau permohonan bantuan. Tetapi kalaupun ada juga saya pikir bagus untuk mendorong agar masyarakat sadar demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi menurut pak Presiden vaksin itu kewajiban,"ungkap Rerung  (*)

Pewarta : Feby Sahupala

Editor : Redaksi